Kesehatan

Penggunaan Obat Keras Sebagai Doping adalah Sugesti, kata Dinkes Karawang

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan penggunaan obat keras sebagai doping hanyalah sugesti dan tak sesuai dengan tujuan penggunaan obat – obatan.

“Karena biasanya yang dikonsumsi adalah obat anti-nyeri sedang sampai berat. Karena sinyal nyeri dikurangi, rasa nyeri kita berkurang. Setelah itu pasti ada efek enaknya,” ujar Eka Muthia, Sub Koordinator Kelompok Sub Substansi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Karawang, Jumat (18/8).

Dijelaskan Eka, sejumlah obat – obatan yang umumnya disalahgunakan oleh masyrakat adalah Tramadol, Benzodiazepine, dan Trihexyphenidyl yang merupakan obat keras dan tak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Lebih lanjut, kata Eka, obat tersebut merupakan obat nyeri dengan klasifikasi sedang hingga berat, sehingga umumnya digunakan oleh pasien operasi, penderita kanker, atau pasien kecelakaan.

Hal tersebut penting untuk disampaikan, kata dia, agar tak ada lagi yang menjadi korban penyalahgunaan obat keras. Sebelumnya, terdapat 114 kasus warga desa di Karawang, Jawa Barat yang menjadi korban peredaran obat keras.

Dikatakan Eka, dokter yang memberi resep juga tak dapat sembarang memberikannya. Terlebih lagi jika obat tersebut didapat tanpa resep.

Dia mengemukakan peraturan tentang obat-obatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 917 Tahun 1993, dan diperbarui dalam Permenkes Nomor 949 Tahun 2000 tentang Wajib Daftar Obat.

“Penggolongan obat obatan terbagi menjadi tiga, yakni obat bebas dengan logo lingkaran hijau yang bisa dibeli di manapun, obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru dengan resep dokter dan batas maksimal, serta obat keras dengan logo lingkaran merah dengan huruf K yang hanya dapat dibeli di sarana pelayanan kefarmasian yang berizin,” katanya, dilansir dari Antara, Jumat (18/8).

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button