HukumMediaBanten TV

Ditetapkan 4 Tersangka Korupsi Lahan Sampah Kab Serang Rp1,3 Miliar

Polda Banten menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pengadaan lahan sampah atau Statsiun Peralihan Akhir Sampah (SPAS) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Ke-4 terdangka itu adalah SP alias Budi (mantan Kadis LH Kabupaten Serang), TM alias Toto (Kabid Sampah dan Taman DLH selaku PPK), AH alias Asep (Camat Petir) dan TE alias Toton (Kades Negara Padang).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan,” kata Kompol Dony Satria Wicaksono, Kasubdit III Tipoko Dirtreskrimsus Polda Banten saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (30/5/2022).

Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono mengatakan, sejak Oktober 2021 lalu, penyidik melakukan rangkaian penyidikan secara intens atas adanya laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.

Penyidik juga telah meminta pendapat terhadap 4 ahli atas kasus tersebut, yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara.

Modus para tersangka dalam melakukan korupsi lahan sampah adalah memalsukan SK Bupati No.539 tanggal 11 Mei 2021 tentang pengadaan lahan SPAS. Dalam SK Bupati itu disebutkan, lokasi SPAS di Desa Mekarbaru.

Dengan alasan ada penolakan dari warga, lokasi SPAS diubah menjadi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir. SK yang digunakan itu sama dengan SK di Desa Mekarbaru.

Selain soal SK, para tersangka melakukan mark up harga tanah lebih 300 persen dari harga dari pemilik tanah. Tanah itu luasnya 2.561 m2 dengan hargga Rp330 juta.

Padahal Pemkab Serang membayarkan lahan itu sejumlah Rp1.347.632.000 atau Rp526.213 per m2.

Akibat markup harga para tersangka itu negara dirugikan Rp1.017.623.000 untuk pembelian tanah SPAS di Negara Padang.

Penyidik juga menemukan, pembayaran lahan SPAS itu dari Pemkab Serang tidak langsung ke rekening pemilik tanah, tetapi kepada TE, Kades Negara Padang.

“Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan,” kata Kompol Dony Satria Wicaksono.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing.

“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” kata Shinto Silitonga.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1miliar. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button