Komisi V DPRD Provinsi Banten mendesak eksekutif memecat oknum guru dan pihak yang terlibat pada peristiwa dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang.
“Hari ini kami sudah memanggil pihak SMAN 4. Kami, di Komisi V merekomendasi gubernur dan dinas terkait memecat para oknum SMAN 4 Kota Serang,’ ujar Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, di ruang komisi, Senin (15/7/2025).
Menurut Ananda, peristiwa pelecehan yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang merupakan extra ordinary crime yang tidak bisa ditangani dengan proses restorative justice.
“Pidana ini tidak bisa ditoleransi, tidak bisa dinornalisasi. Jangan sampai dengan alibi sudah damai, dengan alibi mediasi kasus ini dinormalisasi,” tandasnya.
Ananda mengaku perihatin dengan sikap pihak sekolah terutama kepala sekolah yang mentolerir perlakuan oknum guru yang melakukan pelecehan dengan alasan sudah mediasi damai.
“Ini bukan pidana biasa. Ini kejahatan serius. Apalagi korbannya anak dibawah umur. Pihak sekolah jangan melindungi oknum tersebut, harusnya segera diamputasi. Karena ibarat penyakit, ini penyakit kangker. Pada waktunya akan menyebar,” tandasnya.
Seraya menuturkan pihaknya sudah meminta PPA DP3AKB agar segera berkoordinasi dengan instansi di Kota Serang agar melakukan perlindungan terhadap para korban pelecehan.
Lantaran, kata Ananda, diketahui belakangan korban saat ini mendapat teror psikis dari pihak-pihak yang terkait dengan pelaku.
“Terkait pemecatan oknum guru tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Dindik Banten dan BKD. Status P3K-nya juga sudah kami minta untuk dicabut. Ini penting, justru agar menjaga integritas sekolah. Jangan sampai salah penanganan,” tandasnya lagi.
Diketahui berdasarkan pendalaman komisi V DPRD Banten, korban pelecehan di SMAN 4 Kota Serang lebih dari 1 korban. Sekurangnya 4 korban lainnya saat ini masih tercatat sebagai siswa di sekolah milik Pemprov Banten tersebut.
“Tapi untuk kepentingan keselamatan, kami harus rahasiakan identitasnya. Kami sudah menemui korban lainnya. Saya pribadi akan siapkan lawyer untuk melakukan pendampingan hukum kepada para korban,” kata Ananda.
Diduga Diintimidasi
Korban kekerasan seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang diduga mendapatkan tindakan intimidasi dari pihak sekolah dan komite sekolah, usai melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Informasi tersebut didapatkan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, setelah melakukan pendampingan terhadap salah satu korban dari tindakan asusila oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang.
“Saya tadi pagi telah mendampingi Ibu Kabid PPA Provinsi Banten dari DP3AKB untuk menemui salah satu korban pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang. Saat ini, korban sedang dalam proses pemulihan mental. Sayangnya, dia mendapatkan tekanan dan intimidasi dari pihak sekolah, termasuk dari unsur komite sekolah agar mencabut laporan,” kata Ananda kepada wartawan, kemarin.
Menurut Ananda, ia kemudian melakukan advokasi kepada UPTD PPA Kota Serang agar proses hukum tetap berlanjut.
“Saya sendiri sudah melakukan advokasi kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Serang untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan korban tetap dalam perlindungan negara,” jelasnya.
Ia menerangkan, ini bukan perkara yang bisa ditoleransi bahkan dinormalisasi. Pelecehan seksual adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
“Kami tidak ingin praktik damai dan mediasi dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku lolos dari sanksi. Kalau satu sekolah bisa melakukan pembiaran seperti ini, bagaimana dengan sekolah lain yang mungkin mengalami kasus serupa tapi belum terungkap? Jangan sampai praktik intimidasi terhadap korban membuat mereka enggan bersuara,” tandasnya.
Sementara dari kabar terakhir, salah satu korban dugaan pelecehan seksual SMAN 4 Kota Serang telah membuat laporan ke polisi pada Jumat, (11/7/2025) malam.
Laporan ini secara resmi diterima oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
“Iya laporan kami terima semalam hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, korban melapor di dampingi,” ujar Humas Polresta Serang Kota, Bripka A. Budi saat dikonfirmasi. (Budi Wahyu Iskandar)









