Keuangan

DPRD Kab Tangerang: Usut Penggelapan Pajak Daerah Oleh Pose Bar

DPRD Kabupaten Tangerang mendesak Pemkab untuk mengusut dugaan penggelapan pajak daerah restoran dan hiburan oleh Pose Bar and Resto. Hasil pungutan itu diduga tidak pernah disetorkan ke kas daerah.

Demikian dikemukakan Deden Umardani, anggota DPRD Fraksi PDIP kepada MediaBanten.Com, Minggu (7/5/2023), menanggapi dugaan pengutan pajak ilegal yang dilakukan Pose Bar and Resto terhadap konsumennya.

Pungutan ilegal atas nama pajak daerah dengan kode PB1 dalam struktur pembayaran itu dinilai telah merugikan Pemkab Tangerang baik secara materil mapun nama baik Pemkab, selain merugikan konsumen.

“Pemkab harus mengambil tindakan tegas, lakukan evaluasi izin (usaha Pose Bar). Jika ditemukan unsur pidana, seret ke ranah hukum hingga disidangkan di pengadilan. Pemkab harus mengambil langkah hukum yang tegas,” kata Deden.

Tindakan tegas harus dilakukan Pemkab Tangerang untuk memberikan efek jera kepada pengusaha nakal yang usahanya seperti Pose Bar and Resto di wilayah yang dijuluki Kota Sejuta Industri.

“Jika sudah ada perizinan yang sudah dimiliki meski belum semua izin didaftarkan, maka harus dilakukan evaluasi terhadap izin tersebut. Bila memenuhi syarat untuk dicabut, maka lakukan pencabutan izin dan penutupan tempat,” sarannya.

Terhadap uang pungut pajak yang tidak disetorkan, Politisi Partai Berlambang Banteng ini menyebut, alur uang pungutan ilegal tersebut musti diungkap.

Sebab uang itu mustinya menjadi kas daerah yang peruntukannya untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat. “Maka harus serius dikejar (diusut). ini bukan hal (persoalan) sederhana,” kata legislator asal Dapil Kecamatan Cikupa, Panongan dan Curug ini.

“Jika benar izin usaha tidak didaftarkan tapi sudah terjadi pungutan pajak minuman beralkohol (Miras di atas kadar 5%) pada setiap komsumen yang melakukan transaksi, ini sudah sangat konyol. Maka semua pungutan pajak tersebut harus dikejar, oleh siapa dipungut dan berapa besar. Karena harusnya uang itu masuk ke Kasda,” pungkasnya.

Dipastikan Ilegal

Sebelumnya, Misteri pungutan pajak oleh Pose Bar and Resto di Jalan Raya Ecopolis Citra Raya, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang mulai terungkap (Baca: Slamet: Pungutan Pajak Daerah Pose Bar di Kab Tangerang Dipastikan Ilegal)

Ternyata, resto dan bar ini belum pernah menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumennya ke Bapenda Kabupaten Tangerang. Dan, belum pernah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak daerah atau disebut WP daerah.

Kepala Badan Penapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Muljanto menyatakan, hanya menyetorkan pajak untuk reklame.

Tetapi Pose Bar tidak pernah menyetorkan pajak restoran dan hiburan sebagai pajak daerah yang seharusnya disetorkan ke Bapenda setempat.

Padahal sesuai Perda Kabupaten Tangerang No 1 tahun 2021 tentang Pajak Daerah, jenis pajak daerah yang dikenakan tercantum pada pasal 4 ayat b pajak restoran dan ayat c pajak hiburan.

Karena itu, Pose Bar dan Resto harus mendaftarkan sebagai wajip pajak daerah yang nantinya memungut pajak restoran dan hiburan yang harus disetorkan ke Bapenda setempat. Besaran pajak daerah restoran adalah 10% an pajak hiburan 15%.

“Jadi yang sudah bayar, (pajak) reklamenya aja sama umbul-umbul. Dan untuk pajak restoran dan hiburan, dia tidak bayar,” tegas kata Slamet Budhi Muljanto, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang kepada MediaBanten.Com, belum lama ini. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button