UMKM

DPRD Kota Serang Sedang Bahas Perda Koperasi dan UMKM

DPRD Kota Serang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) koperasi dan UMKM atau usaha mikro kecil menengah. Perda ini untuk memberikan payung hukum bagi aktivitas perekonomian masyarakat secara utuh.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kota Serang, Ari Winanto mengatakan, bahwa saat ini perda perkoperasian sedang proses pembahasan.

Terutama berkaitan dengan koperasi seperti Kopti atau koperasi pengrajin tahu tempe dan para UMKM di Kota Serang.

Ari Winanto menambahkan, disusunnya Raperda Perkoperasian untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui koperasi dan usaha mikro secara berkelanjutan.

“Kami berharap ada payung hukum secara utuh mengenai koperasi agar terwujudnya perekomian masyarakat. Karena kita ketahui masyarakat dalam aktifitas perekonomiannya tidak lepas dari peran koperasi,” ungkap Ari Winanto, Selasa (23/8/2022).

Peraturan daerah ini diharapkan menjawab masalah utama Koperasi untuk tumbuh dan berkembang koperasi.

“Perda ini mengatur peran masing-masing pelaku usaha agar dapat terbentuk ekosistem usaha kerakyatan yang kondusif dan saling menguatkan serta saling mendukung,” paparnya.

Ari mengaku, Perda perkoperasian sebelumnya sudah ada, namun sudah tidak ada lagi relevan kebutuhan dengan teman-teman koperasi.

“Kami perlu segera perbaiki, dan perda koperasi akan segera kami serahkan ke Provinsi, agar segera ditindaknlajuti oleh Kemenkumham,” tutupnya.

Menurut catatan, koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang koperasi tetap berlaku setelah UU No.17 tahun 2012 dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam UU tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button