Olahraga

Forki Kota Serang Terjunkan Juara Dunia Karate di Porprov Banten

Marsella Sekar Damayanti, Juara Dunia Karate pada Kejuaraan Dunia Shitoryu di Jepang tahun 2019 akan diterjunkan Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (Forki) Kota Serang dalam Pekan Olahraga Provinsi (Joe Manaloe, Ketua Forki Kota Serang membenarkan akan diturunkannya Marsella Sekar dalam Porprov tersebut. Targetnya untuk mengumpulkan medali emas.

“Kami sudah matang untuk persiapan Porprov IV. Kami menurunkan Marsella Sekar Damayanti juara dunia karate. Tentu saja untuk meraih emas,” kata Joe Manaloe, Ketua Forki Kota Seran, Rabu (9/11/2022).

Renacananya, Marsella akan betanding dua kelas, yakni kata beregu dan perorangan dengan target emas.

Marsella merupakan atlet karate yang dibina Forki Kota Serang. Prestasinya antara lain meraih juara 1 dalam Kejuaraan Dunia Shitoryu di Jepang, juara 2 di Chila dan juara 2 di Turki.

Ketua Forki Kota Serang mengatakan, dalam menghadapi Porprov IV, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 20 atlet dan 4 pelatih.

Untuk pembinaan para Atlet, kata dia, pihaknya melakukan secara mandiri. Ini dilakukannya sebagai bentuk bentuk kecintaan terhadap cabang olahraga karate.

“Iya walaupun secara mandiri, kami tetap semangat. Kami pun optimis Forki Kota Serang menjadi juara umum,” tegasnya.

Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) adalah salah satu organisasi aliansi olahraga cabang beladiri karate di Indonesia. Saat ini Forki dipimpin oleh Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Umum.

Forki berdiri tidak terlepas dari sejarah karate di Indonesia. Organisasi ini berdiri resmi pada 10 Maret 1964 di Jakarta dengan nama Persatuan Olahraga Karate Indonesia (Forki).

Pada 1972, Kongres IV Porki menghasilkan kesepakatan dengan terbetuk wadah nama Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia dengan singkatan yang tidak berubah (Forki).

Sejak berdiri, kepengurusan di tingkat pusat yang dikenal dengan nama Pengurus Besar (PB) telah dipimpin oleh tujuh ketua umum dan periodisasi kepengurusannya pun mengalama tiga kali perubahan.

Perubahan itu periode lima tahun (ditetapkan pada kongres tahun 1972 untuk kepengurusan periode tahun 1972–1977).

Periodisasi tiga tahun (ditetapkan pada kongres tahun 1997 untuk kepengurusan periode tahun 1977-1980), dan periodisasi empat tahun (berlaku sejak kongres tahun 1980 sampai sekarang). (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button