Gandung Ismanto, Akademisi Universitas Sultan Ageung Tirtayasa (Untirta) menilai, revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2017-2022 hanya pemborosan anggaran karena tidak penting atau tidak urgent dilakukan sekarang.
“Kalau mau nanti, tahun 2020. Sebab seluruh daerah di Indonesia ini harus melakukan perubahan RPJMD untuk menyesuaikan dengan perubahan RPJMN (rencana pembangunan menengah nasional). Paska Pileg dan Pilpers, RPJMN kita berakhir tahun 2019, sehingga di 2020, semua daerah harus melakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan RPJMN yang baru,” kata Gandung Ismanto, Akademisi Untirta yang ditemui MediaBanten.Com, Kamis (31/1/2019).
Gandung juga menilai, revisi RPJMD Banten yang dilakukan Pemprov Banten bukan alasan major, tetapi lebih pada alasan minor. Alasan major seperti kondisi force major bencana alam, kegagalan fungsi pemerintah yang menyebabkan harus dikoreksinya target indikator kinerja utama pemerintah dareah. Maka pemerintah daerah memang harus melakukan revisi untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi baru.
“Tetapi kalau kondisinya minor seperti ada yang lupa dicantum di masa lalu, itu tidak perlu dilakukan sekarang. Yang lebih parah kalau revisi ini dilakukan karena ada kepentingan politik, kecuali ada janji politik saat kampanye yang tidak masuk dalam RPJMD, ya boleh saja direvisi. Tetapi kalau muncul tiba-tiba, apalagi karena pembentukan sebuah BUMD, ini perlu penjelasan yang gamblang kepada publik,” katanya.
Jika benar revisi RPJMD itu disebabkan pembentukan BUMD Agrobisnis, Gandung mempertanyakan, apakah sudah dikaji sejauh mana keberadaan BUMD itu bisa mendongkrak indikator kinerja utama pemerintah daerah secara keseluruhan.
Baca: Benarkan, Gara-gara BUMD, RPJMD Banten 2017-2022 “Terpaksa” Direvisi?
“Apakah tidak cukup keinginan usaha agrobisnis itu dimasukan ke dalam BUMD yang ada, tanpa harus membentuk struktur baru yang menimbulkan inefisiensi. Artinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus menjawab kepada publik alasan-alasan perubahan RPJMD, sehingga ketemua dan sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
Benarkah gara-gara badan usaha milik daerah (BUMD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 “terpaksa” direvisi?
Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Banten tahun 2017-2022 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (30/1/2019) tidak menyebutkan secara jelas. Namun dalam sambutannya, Gubernur menegaskan soal perlunya intervensi pemerintah daerah dalam bidang agrobis.
“Saya minta revisi RPJMD harus segera, dirumuskan, formulasikan oleh temen-temen yang ada di SKPD bawa kedewan segera. Karena kita menjadi target bahwa pada tahun 2018 dan 2019 seharusnya sudah kita bentuk (BUMD Agrobisnis) dalam rangka memangkas distribusi,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan, revisi RPJMD ini dimaksudkan untuk mengakomodasi pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis yang belum tertuang secara gamblang dalam RPJMD sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan bukti nyata kehadiran pemerintah di sisi ekonomi melalui BUMD ini.
Wahidin Halim menekankan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi RPJMD Provinsi Banten antara lain mengajak seluruh Kepala OPD fokus pada perbaikan kualitas indikator kinerja yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan, mengkonsultasikan indikator kinerja pada renstranya masing-masing supaya lebih berkualitas kepada Bappeda, Kemenpan RB dan Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi dokumen revisi RPJMD dan revisi rencana strategis, memastikan dokumen revisi RPJMD ini menjadi landasan penyusunan RKPD tahun 2020.
Gubernur mengatakan, pemerintah daerah harus memastikan ekspor harus menguntungkan pengusaha atau petani. Maka dari itu pentingnya agrobisnis untuk memotong, memangkas jalur-jalur yang sengaja diciptakan untuk dimonopoli oleh kelompok atau pengusaha tertentu.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat diuntungkan secara langsung. Oleh karena itu intervensi pemerintah terhadap agrobisnis sangat diperlukan agar ada keberpihakan terhadap masyarakat,” jelas Gubernur Banten seperti dalam siaran pers Diskominfo Banten yang diterima MediaBanten.Com. (Adityawarman)