Hukum

Gubernur Banten Buka Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi Secara Virtual

Gubernur Banten, Wahidin Halim membuka Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi di Lingkunggan Provinsi Banten secara virtual dari kediamannya di Jalan H Djiran No.1 Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/2/2022).

“Anti korupsi komitmen saya dari awal, sebagai bentuk loyalitas kita pada negara. Saya mohon maaf kepada para peserta, biasanya saya hadir langsung di tengah-tengah peserta. Karena situasi peningkatan kasus Covid-19 sehingga melalui virtual,” kata Wahidin Halim.

Gubernur mengaku sangat menyambut dan mengapresiasi strategi pemberantasan korupsi KPK.

Dikatakan, berdasarkan pengalamannya sebagai birokrat, persoalan korupsi, gratifikasi bersumber dari mindset nilai budaya dan agama pribadi masing-masing.

Menurut Gubernur, dalam pencegahan korupsi, Pemprov Banten bersama KPK telah membangun SIMRAL yang kini beralih ke SIPD yang dibangun Kementerian Dalam Negeri, kolaborasi pengawasan dengan BPKP, pembinaan ASN, hingga peningkatan tunjangan kinerja bagi ASN dan honor guru non ASN.

“Masih ada yang melakukan korupsi sampai ada yang memotong bantuan untuk Pondok Pesantren. Kesejahteraan tidak serta merta mampu mencegah korupsi. Korupsi bisa jadi karena mental, bisa jadi bawaan, bisa jadi karena lingkungan,” tambah Gubernur.

Dikatakan, Banten kini mampu meraih penghargaan dalam pencegahan korupsi serta mampu meraih opini WTP dari BPK RI lima kali berturut-turut untuk membangun transparansi.

“Saya merasa berkepentingan dan sangat membutuhkan kesadaran bersama untuk melawan korupsi dari seluruh masyarakat,” ungkap Gubernur.

“Sikap masyarakat terhadap korupsi masih permisif. Mudahan-mudahan kita bisa melahirkan semangat masyarakat yang menolak atau anti rasuah. Katakan tidak pada korupsi, ” pungkasnya.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan kegiatan Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi Di Lingkungan Provinsi Banten merupakan bukti komitmen Pemprov Banten dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Bisa menjadi contoh Pemerintah Daerah lainnya dalam pemberdayaan ASN sebagai penyuluh anti korupsi,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam strategi pencegahan korupsi KPK telah merumuskan 3 pendekatan mulai dari pendekatan pendidikan masyarakat, perbaikan sistem, hingga penindakan.

“Terbangunnya budaya anti korupsi menjadi kunci penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran penyuluh anti rasuah sangat penting terutama pada bidang masing-masing, khususnya di bidang pendidikan untuk melahirkan generasi anti korupsi,” ungkap Lili.

Dikatakan, Diklat ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.

“Saat ini ada 2.000 orang penyuluh anti rasuah bersertifikat yang tersebar di 34 Provinsi. Sebanyak 98 orang dari Pemprov Banten. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah penyuluh anti korupsi di Provinsi Banten,” katanya. (Rilis Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button