Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan siap memberikan perlindungan secara intensif kepada para ulama, kyai dan para tokoh agama di Banten dari upaya tindakan persekusi yang mengancam keselamatan para pemuka agama tersebut. Posisi mereka tidak bisa digantikan yang menjadi tauladan dan pemberi nasihat tentang kehidupan.
Hal itu disampaikan Gubernur Wahidin Halim saat menghadiri rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, POLDA Banten, BNN Provinsi Banten, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten dan sejumlah ormas islam di Kantor MUI Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/2/2018). Ia mengaku turut membaca info-info tentang bagaimana perlakuan terhadap ulama yang terjadi belakangan dan membuat keresahan.
“Tapi kan udah beredar dimana bahwa kyai yang resah. Sehingga waktu itu saya undang MUI di rumah dinas. Sampaikan kepada para kiyai agar jangan resah. Nanti datangkan Kapolda bahwa betul ada ancaman. Kalau bilang tidak ada, faktanya memang ada,”tutur Gubernur
Gubernur mengungkapkan, kendati dari pribadi kyai menyatakan siap mati, namun ummat masih dan akan terus membutuhkan keberadaan kyai. Lain halnya dengan pejabat yang mati, karena akan disiapkan banyak pengganti.
Baca: KNPI Banten Versi Rifai Darus Berkomitmen Dukung Program Kerja Pemprov Banten
“Kalau pejabat mati banyak penggantinya, tapi kalau kyai mati tidak akan ada pengggantinya. Makanya saya harus lindungi kyai. Kemarin di rumah saya datang 2 orang dari Karawang sama Tasik bilangnya gapunya ongkos, karena saya bukan kyai, saya merasa tidak perlu didramatisir, masa mau bunuh gubernur? kan selama ini belum ada berita gubernur dianiaya oleh orang gila.”papar Gubernur WH.
Terkait narkoba, Gubernur menyatakan perang terhadap para pengedar, bandar maupun jaringan-jaringan yang tergabung didalamnya. Bahkan, Gubernur menyarankan agar dapat membentuk organ-organ atau simpul-simpul di daerah untuk mengantisipasi penyebarluasan narkoba di Provinsi Banten.
“Kalau minum miras kan mati ya mati sendiri. Kalau narkoba kan dampaknya meluas dan luar biasa. Masyarakat sangat berharap ketegasan dari pemerintah, kalau memang hukum mati yaudah hukum mati. Kalau tadinya mau piara buaya, yaudah masukin aja kakinya kek apanya kek biar dimakan buaya,” tuturnya.
Sementara, Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terdapat 2 isu besar yakni isu penganiayaan oleh orang gila dan bahaya narkoba. Terkait masalah penganiayaan ini, dari segi penegakan hukum fakta yang terjadi dan ditangani kepolisian khususnya kasus di Jawa Barat memang betul terjadi kasus penganiayaan ulama oleh orang gila yg mengakibatkan salah satu ulama akhirnya meninggal. Dari hasil penyelidikan, pelaku kebetulan tetangga almarhum dikenal bertahun-tahun mengalami gangguan jiwa. Kemudian, peristiwa tersebut diupload melalui medsos, muncul gambar-gambar lain yang kemudian digabung dan keluar pernyataan yang kemudian membuat masyarakat menjadi resah.
“Saat ini penegakan hukum dari fakta yang didapatkan adalah pelaku orang gila dan pelaku yang menyebarkan isunya. Kalau ada isu-isu bahwa kejadian ini digerrakkan by design, ini tengah kami dalami. Kalau sudah diketahui faktanya baru dilakukan penegegakan hukum,” kata Sigit.
Sigit mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas Sosial Provinsi Banten, jumlah orang gila se-Provinsi Banten kurang lebih ada 5000 orang. Oleh karenanya, sebagai upaya preventif agar mereka tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang ingin membuat keresahan, maka Polda Banten berupaya agar orang-orang dengan gangguan jiwa itu bisa bersih dari lapangan, yakni melalui dilakukannya razia oleh Satpol PP dan TNI. Selanjutnya, mereka ditampung baik di Polsek, Polres dan dinas sosial setempat. Selain itu, Kepolisian juga turun ke masyarakat untuk mengecek langsung kondisi yang ada.
“Yang jelas, setelah ini kami akan perintahkan kembali anggota kami betul-betul datang ke tokoh agama dan ulama sehingga masyarakat merasa aman. Kalau ada yg belum didatangi, saya tidak segan-segan mencopot anggota saya yang malas,” katanya.
Terkait standar operasional prosedur (SOP) penanganan atas laporan masyarakat, lanjut Kapolda, langkah yang dilakukan pertama adalah pemeriksaan yakni panggil ahli jiwa untuk mendeteksi kebenaran kondisi kejiwaan, kedua mengambil darah orang gila tersebut khawatir dimanaaatkan menggunakan bahan kimia sehingga menjadi agresif. Kemudian dilakukan penelusuran latar belakang keluarga yang bersangkutan. Setelah data yang diperoleh lengkap, maka akan diserahkan ke keluarga.
“Kalau tidak ada keluarga yang bersangkutan ya lakukan penelitian lebih lanjut. Makanya kalau tadi ada kecurigaan by design, maka harus OTT seperti ketika orang gila itu diturunkan dari kendaraannya,”tegasnya.
Kapolda sepakat perlu ada langkah tegas melakukan penegakan hukum lebih tegas kepada para pengguna dan pengedar narkoba. “Capek juga kalau terlalu lama diproses, kami akan melaksanakan usulan para ulama kalau ada yang datang bawa narkoba lebih dari 5 gram, langsung kita DOR (tembak-red),” katanya. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Pemprov Banten)