Pemkab Lebak Siapkan 10 Hektar Lahan Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Pemerintah Kabupaten Lebak menyediakan lahan seluas 10 hektar untuk pembangunan Sekolah Rakyat yang berlokasi di Desa Panggarangan.
“Pembangunan Sekolah Rakyat itu diperkirakan mulai tahun 2026,” kata Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Lebak, Paryono di Lebak, Senin (30/6/2025).
Pembangunan Sekolah Rakyat itu dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggaran bersumber dari APBN.
Program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan partisipasi pendidikan, khususnya di kalangan anak-anak dari keluarga kurang mampu dan keluarga prasejahtera dengan menyediakan akses pendidikan gratis, bermutu dan berkualitas juga siap menghadapi era globalisasi.
Selain itu Sekolah Rakyat dapat mengurangi jumlah anak putus sekolah dan memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung adanya Sekolah Rakyat dan diharapkan anak – anak dari keluarga tidak mampu dan keluarga rawan miskin bisa menikmati pendidikan dengan baik.
“Kami meyakini jika anak -anak itu memiliki pendidikan yang baik dipastikan kehidupan mereka lebih baik dan bisa menghapus kemiskinan,” katanya.
Menurut dia, pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Sekolah Rakyat jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Lebak mulai beroperasi pada Juli 2025.
Untuk sementara proses KBM Sekolah Rakyat menempati Gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Rangkasbitung dengan sistem asrama.
Gedung BPMP itu sangat layak untuk pembelajaran selama 24 jam dengan aman, nyaman, dan kondusif serta berdampak positif terhadap hasil kegiatan belajar.
Peserta didik itu sebanyak 100 siswa-siswi jenjang SMA dengan empat rombongan belajar (rombel) dan setiap rombel masing-masing 25 orang,” katanya.
Paryono mengatakan, Sekolah Rakyat itu dikerjakan secara kolaborasi antar-kementerian yang terlibat dan untuk pembangunan infrastruktur , sarana fisik oleh Kementerian PUPR.
Sedangkan , rekrutmen tenaga pendidik dan non – kependidikan dan kurikulum oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sedangkan, untuk calon siswa dari keluarga tak mampu itu dari Kementerian Sosial.
Mereka peserta didik 100 orang itu dari keluarga miskin ekstrem dan keluarga rawan miskin yang masuk dalam desil 1 dan 2 menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami berharap anak – anak dari keluarga tak mampu itu sampai lulus dan bisa melanjutkan ke perguruan tinggi,” katanya. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)