Politik

Bawaslu Banten Temukan 61.139 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

Bawaslu Provinsi Banten menemukan sebanyak 61.139 surat suara pemilu 2024 dalam kondisi rusak berdasarkan hasil pengawasan logistik yang dilakukan tahap kedua di kabupaten dan kota.

Koordinasi Divisi SDM dan Organisasi dan Penanggungjawab Tim Fasilitas Logistik Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah, Jumat (19/1/2024) mengatakan, temuan surat suara pemilu dalam kondisi rusak tersebut pada saat dilakukan sortir lipat (sorlip), dengan jumlah dan kerusakan yang beragam di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

“Hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten memiliki kerusakan surat suara yang sama, di antaranya surat suara yang terkena noda, warna pada surat suara yang tidak sesuai, dan surat suara sobek atau bolong,” katanya.

Ia mengatakan surat suara rusak tersebut terdapat pada surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 288 surat suara, DPD RI 200 surat suara, DPRD Provinsi Banten 60.030 surat suara, dan DPRD kabupaten dan kota 621 surat suara.

Dia mengatakan pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Banten untuk memperbaiki proses pengadaan surat suara serta proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang tentang pedoman teknis tata logistik pemilihan umum.” katanya.

Ia juga mengatakan tim fasilitas logistik terus melakukan pengawasan karena proses pendistribusian dan sorlip surat suara ini di beberapa daerah masih terus dilakukan.

Selain itu, kata dia, pihaknya menyampaikan pengawasan terhadap tahapan sortir lipat surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dalam UU itu menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya.

“Terhadap pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan dengan semangat 5T, yaitu tepat kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu dan tepat tujuan,” katanya. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button