Ekonomi

HIPMI Kota Tangerang: Lucu, Kebijakan PPKM 20 Menit Makan di Tempat

Sekretaris BPC HIPMI Kota Tangerang, Faridal Arkam mengapresiasi kebihakan pemerintah untuk melonggarkan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Salah satunya dibolehkanna tempat makan dan minum melayani di tempat dengan maksimal waktu layanan 20 menit.

Namun durasi waktu yang diberikan itu dinilai lucu atau janggal. Sebab waktu layanan itu terlalu singkat, sehingga menyulitkan tempat usaha untuk menjalankan pelonggaran dalam PPKM Level 4.

“Semoga dengan aturan baru ini bisa meringankan sedikit beban pelaku usaha. Bagaimanapun kita mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah,”kata Faridal Arkam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/7/2021).

Ayit Rahatta, Salah satu pemilik usaha tempat makan dan minum Foresthree di Jalan Beringin Raya, Kawasan Perumnas, Kecamatan Karawaci mengaku siap mengikuti aturan pelonggaran makan di tempat, namun demikian aturan itu masih memberatkan.

“Karena kami tempat nongkrong untuk anak muda, ya itu tidak efisien buat usaha kami, karena dalam menyediakan kan makanan atau minuman itu butuh waktu dan itu tidak membuat nyaman pelanggan kita,”ujarnya.

Ia pun berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan lagi pada pelaku usaha, terutama pada jam operasional.

Sebelumnya, empat kabupaten dan kota di Provinsi Banten termasuk level 4 dalam PPKM Darurat. Keempat daerah itu adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon (Baca: Empat Daerah di Banten Masuk Level 4 PPKM Darurat)

Presiden RI Joko Widodo secara resmi memperpanjang PPKM Darurat level 4 hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan itu diumumkan melalui chanel Youtube Setkab RI. “Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus,” katanya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali. Sedangkan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan ada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa Bali yang juga memberlakukan PPKM level 4 seperti yang dilansir detik.com.

Level 4 adalah tingkat situasi COVID-19 di sebuah wilayah, yang mengacu pada ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Level 4 ditandai dengan lebih 150 kasus Covid 19 per 100.000 penduduk. Aada lebih dari 30 kasus dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

(Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button