Pemerintahan

Ikut Workshop Anti Korupsi, Kades di Banten Dapat Pencerahan

Para kepala desa (Kades) di Provinsi Banten mengaku mendapatkan “pencerahan” sebagai pelayan masyarakat dan penggunaan anggaran yang harus sesuai undang-udang dan peraturan setelah mengikuti Workshop Anti Korupsi.

Pencerahan itu diperoleh para kepala desa ketika mengikuti mengikuti Workshop Pembentukan Percontohan Desa Anti Korupsi 2023 yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sejak Senin (13/3/2023) hingga Kamis (16/3/2023).

Hari ketiga pelaksanaan workshop anti korupsi diikuti oleh Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang.

Ratusan Kades menerima sebanyak enam materi. Materi pertama disampaikan oleh LKPP RI, kedua dari Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, ketiga Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, keempat Inspektorat Jenderal Kemendagri, kelima BPKP Perwakilan Provinsi Banten, dan keenam DJPb Provinsi Banten.

Heni Hendrawati, Kades Cijaku, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak mengatakan, kegiatan workshop ini sebagai upaya edukasi dan sosialisasi bagaimana seharusnya Kades bekerja dengan tugas pokok dan fungsi serta pelayan masyarakat.

“Kami mendapatkan pencerahan pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan, penggunaan anggaran Desa,” ujarnya, Rabu (15/3/2023) seperti dirilis Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com.

“Misalnya terkait dengan SPj (Surat Pertanggungjawaban) kegiatan ini harus bagaimana. SPj belanja ini harus bagaimana. Itu dijelaskan semuanya tadi,” ucapnya.

Irfan, Kades Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang mengatakan, dengan adanya workshop ini semakin merasa aman dalam bekerja. Tidak merasa was-was dan takut akan salah dalam menjalankan tugasnya.

“Kadang kan kami juga merasa ada kekhawatiran gitu pak. Ini menyalahi aturan apa enggak yah? Tapi karena niat kami baik untuk pelayanan masyarakat, ya sudah Bismillah saja,” ungkapnya.

Irfan merasa memberikan pelayanan yang maksimal kepada warganya. Dia sudah mendapatkan banyak pencerahan bagaimana dalam bekerja terhindar dari pelanggaran.

“Niat baik saja tidak cukup pak, harus dibarengi dengan ketaatan pada aturan. Kalau niat baik saja, sementara aturannya dilanggar, maka itu juga berpotensi terjadi tindak pidana,” ujarnya.

Sabil, Kades Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mengaku, workshop ini memberikan rambu-rambu aturan mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Selain itu, bagaimana kita harus bertindak dalam satu persoalan agar sesuai dengan aturan.

“Seperti penggunaan dana Desa. Itu kita diberikan pembekalan bagaimana seharusnya dana itu dimanfaatkan, kepada sektor apa saja dan bagaimana pertanggungjawabannya. Ini sangat bagus dan kita butuhkan,” ujarnya. (Rilis Biro Adpim Banten/ INR)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button