HeadlineSeni Budaya

Ilham: Pemprov Berpotensi Lakukan Pelanggaran Berat Soal Revitalisasi Banten Lama

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Muhammad Ilham mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berpotensi melakukan pelanggaran berat dalam revitalisasi Kawasan Banten Lama. Pelanggaran paling fatal adalah membangun di atas tanah orang lain yang dibuktikan dengan sertifikat.

“Sebagai kepala daerah yang berpengalaman selayaknya tahu cara-cara baik untuk mewujudkan niat baik, bukan dengan cara yang serampangan dan mengenyampingkan pihak lain, apalagi ini mengabaikan pemilik tanah. Artinya, pembangunan dengan niat baik itu di atas tanah bukan milik negara atau Pemprov dan itu tanpa minta izin. Ini pelanggaran berat yang dilakukan atas nama pemerintah,” kata Muhammad Ilham, Ketua KNPI Kota Serang kepada MediaBanten.Com, Selasa (9/10/2018).

Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten, Yanuar tidak membalas permintaan konfirmasi melalui WA yang dikirimkan MediaBanten.Com terkait adanya sertifikat atas tanah yang digunakan untuk kegiatan revilitasi Kawasan Banten Lama. Hingga ini berita ini diupload, Yanuar tetap tak merespon WA tersebut.

Ketua KNPI Kota Serang, Muhammad Ilham mengingatkan ada potensi yang bakal jadi persoalan dalam revitalisasi Kawasan Banten Lama. Yaitu pertama, potensi adanya gugatan hukum dari pemilik tanah yang sertifikatnya dibuktikan atas nama Rt Asiah yang merupakan nenek dari Sultan Banten, RTB HB Wisanggeni. Kedua, kepala daerah dan jajaran telah dengan sengaja mengabaikan proses administrasi negara yang didalamnya termaktub verifikasi kepemilikan tanah.

“Begini saja. Bapak punya tanah bersertifikat, tiba-tiba ada pihak lain masuk dan membangun apapun di atas tanah bapak dengan bahan bangunan paling mahal. Semua itu dilakukan tanpa izin dan tanpa ngomong apa-apa. Apa yang bapak rasakan? Begitu juga dengan pihak kesultanan, Hanya pihak sultan sampai sekarang masih diam karena berharap niat baik itu dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Baca: Tanpa Izin, Proyek Revitalisasi Dari Pemprov Di Atas Tanah Bersertifikat Kesultanan Banten

Sebelumnya, Patih Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnahadi menegaskan, lahan yang digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan revitalisasi Kawasan Banten Lama berdiri di atas tanah bersertifikat milik Kesultanan Banten. Pemprov tidak pernah minta izin, berkoordinasi dan lainnya terkait proyek revitalisasi di atas tanah tersebut.

“Kami diam saja karena masih melihat niat baik yang akan dijalankan oleh Pemprov Banten. Namun ternyata niat baik itu dijalan dengan cara-cara yang tidak beradab. Masak tanah orang main bangun saja tanpa izin. Tanah itu ada sertifikatnya dan itu milik kesultanan. Di zona inti itu ada lebih 7 sertifikat, khusus di sekitar masjid luasnya sekitar lima hektar. Sertifikat itu atas nama Ratu Asiah, nenek Kanjeng Sultan RTB HB Hendra Bambang Wisanggeni,” kata Andi S Trisnahadi, Patih Dalam Kesultanan Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Jumat (5/10/2018).

Kesultanan Banten mulai terusik ketika revitalisasi yang dilakukan Pemprov Banten dinilai tidak sesuai dengan konsep revitalisasi yang termaktub Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Pemprov Banten harus bisa membedakan antara benda dan ruang sebagai cagar budaya dengan tanahnya. Tanah itu tanah milik kesultanan yang dibuktikan dengan sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Benda dan ruang di sana akan mengikuti UU Cagar Budaya. Kami mematuhi itu, tetapi persoalan tanah itu adalah hak milik kesultanan,” katanya.

Patih Dalam Kesultanan Banten itu bersepakat dengan para pegiat yang tergabung dalam Forum Peduli Kota Serang (FPKS) yang mengkritisi revitalisasi Kawasan Banten Lama yang salah kaprah. Salah kaparah itu antara lain payung ala Madinah yang dibanggakan Pemprov Banten itu tidak dikenal di era kesultanan, alun-alun ditutup dengan granit, ada pagar yang berdiri di atas benda cagar budaya, dibuat tembok bata yang rencananya setinggi 1,5 meter dan sebagainya.

Andi membenarkan, seharusnya Pemprov Banten memiliki studi kelayakan secara menyeluruh tentang revitalisasi, analisis dampak lingkungan (Amdal) dan desainnya. Berdasarkan hal tersebut, para ahli arkeolog atau Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala bisa menilai dan memberikan rekomendasi hal-hal yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan dalam revitalisasi Kawasan Banten Lama.

Ternyata, Pemprov Banten menerapkan desain and build atau mendesain sambil membangun. Artinya, Pemprov tidak punya perencanaan atau desain menyeluruh tentang revitalisasi. Karena itu, Patih Dalam Kesultanan Banten memahami sikap Balai Pelestarian Perlindungan dan Purbakala Serang (BP3S) mengambil posisi pendampingan, bukan rekomendasi tertulis. (Adityarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button