Ini Cara Penukaran Uang di Kas Keliling BI dan Lokasinya di Banten
Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten melayani penukaran uang untuk keperluan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri melalui Kas Keliling BI yang lokasi mangkalnya telah terjadwal dan ditetapkan.
Namun warga bisa menukarkan uang setelah mendaftarkan diri di Aplikasi Pintar milik BI melalui web pintar.bi.go.id.
Setelah memilih provinsi dan kabupaten / kota, maka akan diperoleh lokasi penukaran yang dilakukan Kas Keliling BI.
Adapun lokasi kas keliling Bank Indonesia di Banten selama April 2022 sebagai berikut
- Di Alun-alun Kota Serang tanggal 6, 14, dan 25 April.
- Di Alun-alun Kota Ciegon tanggal 7, 18, dan 28 April .
- Di Alun-alun Pandeglang tanggal 11 dan 21 Apri.
- Di Pemprov Banten di KP3B tanggal 13 Apri.
- Di Kejari Serang dan BPJS Serang tanggal 20 April.
- Di instasi kepolisian dan Kodim Serang tanggal 27 April.
Unit Pelaksana Kas Keliling BI, Andika Saputra membenarkan, BI tetap melayani warga yang melakukan penukaran secara offline atau gagap teknologi. “Tapi kami mendahulukan yang daftar melaji web,” ujarnya.
Pelayanan tersebut dimulai pukul 10.00 – 14 WIB dan setelah mendaftar di web www.pintar.bi.go.id. Di lokasi penukaran uang masyarakat hanya mengambil antrean dan minimal satu pak yang berisi 100 lembar.
Pada saat ini, jenis pecahan uang rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling untuk:
Masing-masing sebanyak 100 (seratus) lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu Rupiah); atau
Pecahan Rp20.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu Rupiah); atau
Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 (seratus) lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu Rupiah); atau
Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 (seratus) lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah).
(Reporter: Erling Cristin / Editor: Iman NR)