Hukum

Ini Kronologis Kasus Narkoba yang Libatkan Irjen Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Jatim.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com, Sabtu (15/10/2022) dari berbagai sumber menyebutkan, tersangka itu terdiri dari enam warga sipil dan lima anggota Polri. Keenam tersangka yang merupakan warga sipil itu bernisial HE, AR, L, A, AW dan DG.

Sedangkan lima anggota Polri yakni anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, eks Kapolres Bukittinggi AKBP D, serta Irjen Teddy Minahasa.

Kombes Mukti Juharsa, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya membenarkan hal tersebut. “Iya, jumlah tersangka 11 orang,” katanya.

Mukti mengatakan total penangkapan tersebut bermula dari tersangka sipil HE pada Senin (10/10/2022).

Saat ditangkap HE ditemukan barang bukti 44 gram sabu yang disimpan dalam 2 kantong plasik berukuran 12 dan 13 gram. Disebutkan, HE memperoleh sabu itu dari AR.

Dalam pemeriksaan, AR alis Abeng mengaku mendapatkan sabu dari Aipda AD yang tinggal di depan kosnya.

Aipda AD mengakui mengedarkan narkotika jenis sabu kepada AR. Aipda AD mengklaim mendapatkannya dari Kompol KS.

Kompol KS mengakui terlibat dalam jaringan narkoba bersama Aiptu J. Kompol KS tercatat menyimpan 305 gram sabu di kantornya. Ia mengatakan barang tersebut didapatkan dari tersangka L.

Tersangka L mengaku mendapatkan sabu dari tersangka AW dari pertemuannya di Kebon Jeruk. Tersangka AW dan tersangka A melakukan jual beli narkoba terhadap tersangka L. Penyidik mendapati keduanya menyimpan 1 kilogram sabu.

AKBP D disebut sebagai penyedia narkotika jenis sabu kepada tersangka L dan A. AKBP D terbukti menyimpan 2 kilogram sabu di kediamannya yang terletak di kawasan Cimanggis.

KBP D mengaku menggunakan tersangka A sebagai penghubung dengan tersangka L. Selain itu dia mengaku diperintahkan oleh Irjen Teddy Minahasa untuk melakukan penjualan sabu tersebut

Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar disebut telah mengendalikan barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumbar. Dari total sabu tersebut penyidik mengatakan 3,3 kilogram telah berhasil diamankan.

Sementara sisanya sebanyak 1,7 kilogram telah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan ke Kampung Bahari.

Tersangka DG disebut berperan mengedarkan 1,7 kilogram sabu dari Irjen Teddy Minahasa ke wilayah Kampung Bahari.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman masimalnya adalah maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo membenarkan Irjen TM atau Teddy Minahasa, Kapolda Jatim ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba. Kini tersangka ditahan di tempat khusus (Baca: Kapolri Benarkan Kapolda Jatim Ditahan Karena Kasus Narkoba).

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dan saat ini irjen TM (Kapolda Jatim – red) telah ditentukan sebagai pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat petang (14/10/2022).

Adapun letak penempatan khusus tersebut, kata Listyo, saat ini masih di salah satu ruangan di Divisi Propam. Selanjutnya, kata dia, baru akan dipindahkan setelah status pidananya ditetapkan.

“Untuk patsus tentunya dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan sambil menunggu proses pidananya,” ujar Listyo. (Berbagai sumber / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button