Ini Penyebab Dua TPS di Kota Serang Lakukan PSU
Pada hari Rabu (21/2/2024), sebanyak 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun PSU dilakukan di TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 024 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa mengatakan, bahwa Pemungutan suara ulang atau PSU di kota Serang total ada sebanyak empat TPS.
“Hari ini ada dua TPS yang melakukan PSU, yaitu TPS 01 TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 024 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan,” ucapnya.
“Kemudian, untuk dua TPS lagi, di TPS 07 Curug dan TPS 21 di kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, lagi akan digelar pada Sabtu 24 Februari 2024,” lanjutnya.
Menurutnya, PSU yang dilakukan di TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 024 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan berjalan lancar.
“Kita upayakan partisipasi pemilih agar tetap terjaga, Alhamdulilah partisipasi masyarakat meningkat dan di TPS 01 dan TPS 024 berjalan lancar,” paparnya.
Hanifa menuturkan, PSU di TPS 01 Kelurahan Banjarsari dilakukan, lantaran pada saat pencoblosan serentak, surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS. Sehingga surat suaranya tidak sah.
“Kalau yang ini TPS 01 kelalaian adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS, bagian dari syarat sah,” jelasnya.
Sementara di TPS 24 Kelurahan Sepang, petugas keliru terkait pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kalau yang di keluraham Sepang ada kesalahpahaman terkait DPK antara pemahaman KTP Elektronik pindah memilih menjadi syarat utama, tidak semua KTP bisa mencoblos karena sesuai domisili,” ujarnya.
Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi