Kalah di PT TUN Jakarta, Pemprov Banten Ajukan Kasasi Kepemilikan Situ Ranca Gede
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan gugatan PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande. Sengketa itu terkait kepemilikan Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti di Kota Serang, Senin (22/9/2025) mengatakan langkah kasasi ditempuh setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Hari Selasa kemarin (16/9) kita dengan tim JPN sudah rapat terkait memori kasasi yang akan kita ajukan. Tanggal 24 September terakhir mengajukan memori kasasinya,” kata Rina.
Menurut dia, Pemprov Banten tetap berupaya agar lahan seluas sekitar 25 hektare tersebut kembali tercatat sebagai aset daerah.
“Semoga jadi lebih baik keputusan berikutnya. Harus kita upayakan sampai upaya hukum terakhir,” ujar Rina.
Sekitar area Situ Ranca Gede telah berdiri sejumlah pabrik seperti PT RPMI, PT TAC, PT PCIM, dan PT CP, menurut citra satelit terbaru. Lahan yang disengketakan kini masih dikuasai PT Modern Cikande.
Dalam putusan Nomor 148 /B /2025 /PT.TUN.JKT yang dibacakan 10 September 2025, majelis hakim membatalkan SK Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah, sekaligus memerintahkan penghapusan Situ Ranca Gede dari daftar inventaris aset Pemprov.
“Memerintahkan Terbanding II dahulu Tergugat II untuk mencabut dan mencoret dari daftar aset Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas kurang lebih 250 meter persegi,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung.
Majelis hakim yang dipimpin Ariyanto dengan anggota Achmad Hari Arwoko dan Sumartanto menilai, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Modern Cikande masih sah secara hukum dan belum dibatalkan lembaga berwenang.
“Apabila Tergugat (Pemprov Banten) merasa dirugikan atas SHGB milik Penggugat (PT Modern Cikande), seharusnya Tergugat menempuh prosedur yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pertimbangan hakim. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)








