Hukum

Kapolda Banten Mutasi 67 Perwira di Jajarannya

Sebanyak 67 perwira menengah dan pertama jajaran Kepolisian Daerah Banten menempati jabatan dan posisi baru. Mutasi dan rotasi dilakukan menyusul terbitnya surat telegram Kapolda Banten Nomor : ST/526/VII/KEP/2018, tertanggal 9 Juli 2018.

Surat telegram yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kombes Pol Langgeng Purnomo ini terjadi pergantian jabatan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Cilegon , Serang Kota dan Lebak. Selain jabatan Wakapolres, juga terjadi pergantian pejabat diantaranya jabatan Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan serta Kapolsek.

Wakapolres Serang Kota yang saat ini dijabat Kompol Nur Rahman akan diserahkan kepada Kompol Andra Wardhana yang saat ini masih bertugas sebagai Kapolsek Kragilan. Nur Rahman ditunjuk sebegai pejabat sementara (PS) Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Banten. Jabatan Kapolsek Kragilan selanjutnya diserahkan kepada Kompol Andie Firmansyah.

Baca: Polda Banten Berikan Penghargaan 17 Polisi Dalam HUT Bhayangkara Ke-72

Sementara itu, Wakapolres Cilegon yang saat ini dijabat Kompol Dhani Gumilar akan diserahkan kepada Kompol Fredya Triharbakti yang saat ini menjabat Wakapolres Lebak. Jabatan yang ditinggalkan Fredya diserahkan kepada Kompol Asep Saepudin Juhri, Kasetum Polda Banten. Sedangkan Kompol Dhani Gumilar selanjutnya ditunjuk sebagai PS Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Whisnu Caraka ketika dikonfirmasi membenarkan telah turun surat TR mutasi dan rotasi pada jajaran Polda Banten. AKBP Whisnu menjelaskan serahterima jabatan harus sudah dilakukan maksimal dua minggu setelah surat TR.

“Jadi serahterima jabatan harus sudah dilaksanakan maksimal dua hari setelah TR turun,” jawab AKBP Whisnu Caraka dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (12/7/2018). (Yono)

Iman NR

Back to top button