Kasus Konfirmasi Covid 19 di Cilegon Terus Bertambah, Total 107 Orang
Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Cilegon terus bertambah, membuat kota ini berpotensi menjadi Zona. Sehari sebelumnya bertambah 3 kasus konfirmasi, Kamis (27/8/2020) bertambah lagi 5 kasus konfrimasi. Total kasus konfirmasi mencapai 107 orang.
Berdasarkan data yang dirilis Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade, ke-5 orang itu adalah pasien 103 inisial TI (29) jenis kelamin perempuan, warga Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan, Grogol.
Pasien 103, melakukan tes swab di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon pada tanggal 25 Agustus 2020. Yang mengeluarkan hasil pihak RSKM. TI ada kontak dengan pasien 86.
Selanjutnya, pasien 104 inisial RH (37), jenis kelamin perempuan, warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, tanggal melakukan swab pada 25 Agustus 2020 di RSKM. RH terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala, kontak erat dengan pasien 86.
Baca:
Berikutnya pasien 105, inisial YD (38) jenis kelamin perempuan, warga Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, melakukan swab pada tanggal 25 Agustus 2020 di RSKM, kontak erat dengan pasien 86. Kemudian pasien 106 Inisial UJ (42) jenis kelamin laki-laki, warga Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, melqkukqn swab pada tanggal 25 Agustus 2020 di RSKM. UJ ada kontak erat dengan pasien 105.
Dan pasien 107 Inisial MT (49) jenis kelamin laki-laki warga Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, melakukan swab pada tanggal 25 Agustus 2020 di RSKM, diketahui ada kontak erat dengan pasien105.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi mengeluarkan peraturan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Protokes) Covid-19. Aturan tersebut untuk menekan masyarakat, pelaku usaha dan industri agar disiplin menerapkan Protokes Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Sari Suryati mengatakan, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tertanggal 26 Agustus 2020.
Baca:
Sari melanjutkan, dalam Perwal itu disebutkan pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai Rp100.000 bagi pelanggar peroranan. Untuk pemilik usaha akan dikenakan denda Rp300.000.
Sementara bagi industri, sanksi paling berat adalah pencabutan izin operasional bila melanggar Protokes. Peraturan tersebut dikeluarkan sesuai instruksi presiden (Inpres) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk segera melakukan pendisplinan penegakan hukum.
“Kasus Covid-19 di Kota Cilegon bukan melandai, tetapi malah tumbuh klaster baru. Nah Perwal ini untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya Covid-19. Saat ini kami sudah menyosialiasikan Perwal kepada masyarakat,” terang Sari kepada wartawan.
Dilanjutkannya, koordinasi penegakan hukum tersebut berada pada Satpol PP bersama TNI dan Polri. “Pada Perwal itu untuk penegak hukum dan penegakan disiplin ini dikenakan setinggi–tingginya Rp100.000 bagi perorangan dan untuk perusahaan atau kelompok setinggi–tingginya Rp300 ribu,” tegas Sari.
Baca:
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten melalui aplikasi zoom di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon beberapa waktu lalu, pada prinsipnya dalam Inpres Nomor 06 Tahun 2020 menekankan adanya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.
“Pada prinsipnya Inpres tersebut menekankan adanya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, dan hal itu hanya dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dalam setiap tingkatan, karena dalam peraturan tersebut akan ada sanksi yang diterapkan bagi pelanggar,” ujar Edi.
Edi menjelaskan, bahwa sanksi dan denda tidak dapat ditegakkan berdasarkan instruksi dan sebagainya.
“Nantinya sanksi dan denda tidak bisa ditegakkan berdasarkan instruksi, surat edaran maupun dalam bentuk kebijakan saja, kecuali melalui Peraturan dari pimpinan daerah itu sendiri, oleh karena itu Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan perwal mengenai percepatan penanganan Covid-19 di Kota Cilegon ini,” jelasnya. (daeng yus)