Kesehatan

Pelanggar Protokol Covid di Banten Kena Sanksi Rp100.000-Rp300.000

Pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten bisa dikenakan sanksi Rp100.000 dan Rp300.000. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Pergub ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Pergub ditandatangani oleh Wahidin Halim dan Sekda Al Muktabar pada 23 Agustus.

Di Pasal 3 disebutkan bahwa Pergub dibuat untuk memberikan perlindungan atas penyebaran Corona. Ini juga dibuat agar ada kepatuhan masyarakat, penanggung jawab atau pemilik fasilitas umum. Efek jera dibuat agar ada kepatuhan warga menggunakan protokol kesehatan.

Pasa 4 menyebutkan bahwa warga harus menggunakan masker, pengelola dan pemilik fasilitas umum wajib melakukan pencegahan dan pengendalian virus. Fasilitas umum mencakup perkantoran, sekolah dan institusi pendidikan, stasiun, terminal, banda udara, tempat wisata, faskes sampai area publik.

Baca:

“Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif,” begitu bunyi Pasal 10.

Ketentuan sanksi bagi yang tak menggunakan masker paling tinggi Rp 100 ribu dan bagi penanggung jawab didenda Rp 300 ribu.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan dan Penjatuhan Hukum Disiplin. Jika dilakukan berulang maka sanksi bisa berupa pemberhentian dari jabatan atau penurunan pangkat.

Dikonfirmasi mengenai ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pemprov Banten Eneng Nurcahyati membenarkan telah ditandatanganinya Pergub 38 Tahun 2020.

“Betul, sudah (ditandatangani) nanti akan dibuatkan rilis,” kata Eneng.

Sebelumnya, Walikota Serang, Syafrudin mengaku menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Banten soal penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan baik individu maupun badan usaha. Khawatir, aturan sanksi Kota Serang berbeda dengan Pemprov Banten (Baca: Walikota Serang Tunggu Pergub Banten Soal Sanksi Pelanggar Covid).

Meskipun Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tetang peningkatan disiplin dan penegakan hkum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Draft soal sanksi itu sudah dibuat. Namun kita masih menunggu Pergub Banten. Jangan sampai apa yang diatur dalam perarturan Walikota Serang tidak sesuai dengan Pergub,” kata Syafrudin, Wallikota Serang, Senin (24/8/2020).

Namun Walikota Serang tidak memastikan kapan peraturan walikota (Perwal) akan diterbitkan dan diterapkan bagi pelanggar protkol kesehatan. “Sanksi mengikuti provinsi, mungkin dilakukan (sanksi) sama, hanya menunggu Pergub,” ujarnya singkat.

Sampai Minggu (23/8), web Info Corona Kota Serang memuat kasus konfirmasi di Kota Serang ini mencapai 65 orang. Dari jumlah tersebut 26 orang dirawat, sembuh ada 35 pasien dan meninggal sampai 4 orang. Daerah ini juga masuk pada zona oranye atau penyebaran virus dalam skala sedang. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button