Kata Al Muktabar, Dana Pilgub Banten 2024 Bengkak Rp600,1 M
Dana untuk pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten atau Pilgub Banten tahun 2024 membengkak dari Rp596,29 miliar menjadi Rp600,1 miliar. Pembengkakan disebabkan penambahan anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dana cadangan untuk itu dialokasikan pada APBD murni tahun 2023 dan tahun 2024, bukan pada perubahan,” kata Al Muktabar, Pj Gubernur Banten dalam rilis Biro Adpim Banten, dikutip MediaBanten.Com, Rabu (21/9/2022).
Hal ini berdasarkan Permendagri No 77 tahun 2020. Bahwa APBD yang dimaksud adalah APBD Murni, bukan pada Perubahan APBD.
Dana cadangan yang dibentuk, dimulai pada APBD Tahun 2023 untuk membiayai tahapan kegiatan yang dilakukan dan tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Al Muktabar mengatakan, pada kegiatan Pilgub Banten yang dilaksanakan pada Tahun 2023 telah dianggarkan pada OPD yang membidangi urusan pemerintahan umum. Dana ini bersumber selain dari dana cadangan dan alokasi dana yang telah ditentukan peruntukannya.
“Kekurangan dana pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2024. Besaran alokasi dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Lanjut Al Muktabar, dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 bersumber dari dua tahun APBD Murni, yakni dari dana cadangan APBD Tahun Anggaran 2023 dan pembebanan langsung belanja terkait pada APBD Tahun Anggaran 2024.
“Jadi dua tahun anggaran murni, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diarahkan untuk di APBD murni,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan pada dasarnya Pemprov Banten sangat konsen dan berkomitmen atas penyediaan dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
Pihaknya akan menganggarkan untuk penyelenggaraan tersebut sesuai dengan perhitungan bersama KPU dan Bawaslu.
Rina Dewiyanti menuturkan untuk besarannya dana cadangan itu juga mengalami kenaikan. Awalnya sebesar Rp 596,29 miliar menjadi Rp 600,1 miliar. Kenaikan tersebut diperuntukan untuk penambahan bagi Bawaslu, lantaran menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur. (Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)