Hukum

Kejati Banten Pantau 107 Proyek Strategis Rp986,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memantau 107 proyek strategis senilai Rp986,76 miliar di delapan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemprov Banten.

Demikian terungkap entry meeting dan penandatanganan pakta integritas pengamanan dan pengawalan pembangunan strategis dalam Proyek Prioritas Daerah (PPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 di aula Kejati Banten, Kamis (15/8/2024).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, Pj Gubernur Banten, Wakajati Banten Yuni Daru Winarsih, para petinggi Kejati dan pejabat utama Pemprov Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto mengatakan, dari ratusan proyek dengan nilai hampir satu triliun rupiah tersebut di antaranya pembangunan ruas jalan Ciparay-Cikumpay, pembangunan gedung Bank Banten oleh Dinas PUPR Provinisi Banten,

Selanjutnya pekerjaan listrik pedesaan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten dan pekerjaan Bunker Radioterapi RSUD Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

“Pelaksanaan pemantauan dan pengawalan pembangunan strategis ini merupakan implementasi undang-undang sebagai dukungan pelaksanaan pembangunan,” ujar Siswanto.

Dalam acara tersebut Siswanto juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan proses kegiatan itu tidak menginginkan terjadinya praktik menciderai integritas, tidak profesional dan tidak proposional, tidak jujur, tidak transparan, jauh dari asas kepatuhan hukum, serta harus menghindari perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)

“Dan apabila melanggar hal– hal yang dinyatakan dalam fakta integritas ini maka harus bersedia menerima sanksi administratif dan atau pidana,” tandasnya.

Diketahui pemantauan dan pengawalan atas proyek milik Pemprov Banten ini lebih kecil dari tahun sebelumnya, tahun 2023 yang berjumlah Rp 1.039.865.311.271.

Kendati begitu, tahun 2023 proyek yang dipantau dan dikawal berjumlah 80 Kegiatan yang tersebar di 7 SKPD telah selesai 100 persen.

Menurut Kajati Banten, pengawalan pembangunan tidak hanya menjadi tugas bidang intelijen kejaksaan saja, melainkan dibutuhkan sinergi, koordinasi, kolaborasi dan komitmen kerjasama yang kuat dan solid, baik antar bidang di Kejaksaan dengan Pemprov Banten serta stakeholder eksternal.

“Dalam pelaksanaan tahapan dimungkinkan ada ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang harus diantisipasi dan diatasi. Melalui fungsi intelijen akan melakukan deteksi dini melakukan langkah preventif lainnya untuk mengidentifikasi, meminimalisir dan menangani setiap AGHT,” tambahnya. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button