Kejati Banten Siap Panggil Kepala Bapenda Soal Korupsi Lahan Samsat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten siap memanggil Opar Sochari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten soal kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping, Kabupaten Lebak. Prinsipnya, kejaksaan akan memanggil siapa pun yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung untuk proses penyidikan.
“Kami nanti akan dalami lagi, akan kroscek kembali dan lakukan pendalaman-pendalaman proses penyidikan. Siapapun pasti akan minta keterangan, baik yang langsung terkait perkara ini maupun yang terkait lainnya,” kata Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Banten kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (22/4/2021).
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru. Tentunya tersangka baru itu sudah berdasarkan bukti yang cukup.
“Kemungkinan ada, kita lihat dulu. Kami tidak mengandai-andai, menduga-duga, penetapan tersangka tentu dengan alat bukti yang cukup, kami akan bertindak profesional dengan prosedur hukum acara,” paparnya.
Baca:
Kepala Samsat Malingping di Kabupaten Lebak, Samad dijadikan tersangka mark up dugaan pengadaan lahan. Ia mendapatkan keuntungan dari lahan yang dibeli pemerintah provinsi.
“Kemarin Rabu (21/4) menetapkan tersangka SMD yang tidak lain sekretaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat di Malingping Lebak,” kata Asep.
Tersangka modus selaku sekretaris tim pengadaan yang tahu soal rencana pembangunan Samsat Malingping. Pengetahuan itu ia manfaatkan untuk membeli tanah warga di lokasi akan dibangunya samsat.
Pemerintah Provinsi Banten sendiri menganggarkan Rp500.000 per meter untuk pengadaan tanah di Malingping yang luasnya 6.400 meter. Tersangka terlebih dahulu membeli dari warga untuk tanah itu hanya Rp100.000.
“Dia membeli terlebih dahulu dengan harga Rp 100.00 per meter. Pada saat akan digunakan, kemudian negara membayar lebih besar daripada jumlah itu kurang lebih Rp 500 ribu,” jelasnya. (Rivai Ikhfa)
Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.