Kisah Sanah Berkursi Roda dan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Serang
Sanah yang menggunakan kursi roda tidak menyangka mendapat pelayanan “istimewa” dari petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang, Senin (15/1/2018). Saat turun dari mobil, petugas Satuan Pengaman (Satpam) setempat mendatanginya dan mengantarkan hingga ke loket pelayanan.
Sanah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedatangannya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT), karena dia sudah berhenti berkerja di PT Parkland World Indonesia. Sanah mengaku terkejut dengan pelayanan “istimewa” itu, karena saat itu puluhan orang tengah mengantre untuk dapat dilayani di loket-loket BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi Sanah diprioritaskan untuk segera dilayani.
“Oh, Sanah bukan diistimewakan dalam pelayanan, tetapi standar operasi prosedur untuk bidang pelayanan memang memprioritaskan peserta yang datang dalam kondisi tertentu, yaitu berusia lanjut, sakit, hamil, ibu yang sedang menyusui dan klaim melalui online bernama e-klaim. Untuk hal-hal itu, kami memeri prioritas dari peserta yang dalam kondisi normal. Khusus di kantor kami juga menyediakan ruang untuk ibu-ibu untuk menyusui anaknya,” kata Muallif, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang kepada MediaBanten.Com, Rabu (18/1/2018).
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Persai Rekut Tenaga Kerja Nonformal
Selain memberi prioritas pelayanan pada lima kondisi peserta ketika datang ke kantor, BPJS Ketenagakerjaan memiliki SOP Jemput Bola, yaitu petugas BPJS Ketenagakerjaan mendatangi peserta yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan datang ke kantor BPJS seperti sakit, peserta yagn ditahan di lembaga permasyarakatan dan lainnya. Pelayanan hingga pada proses pembayaran klaim peserta.
Fasilitas lainnya yang bisa dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah layanan Trauma Center yang berjaga selama 24 jam. Fasilitas ini untuk menangani peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Fasilitas layanan itu mencakup layanan ambulans, perawatan dan pengobatan selama 24 jam.
“Pelayanan lainnya ya sesuai SOP pak. Pelayanan informasi mulai dari pukul 08.00-17.00 WIB, hari Senin-Jumat. Pelayanan pembayaran klaim jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian mulai pukul 08.00-15.00 WIB dari Senin-Jumat. Semua pelayanan itu gratis, tidak ada pungutan apapun,” katanya, seraya menambahkan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melayani tidak kurang dari 200 peserta setiap hari. (Adityawarman)