Hukum

Mapolsek Carenang Miliki Ruang Pelayanan Publik Terpadu

Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Carenang, Polres Serang, saat ini sudah memiliki ruang pelayanan publik terpadu. Sebelumnya, ruang pelayanan tersebar di ruangan ruangan terpisah.

Ruangan pelayanan terpadu didesain cukup bagus dengan aplikasi layanan masyarakat. Adapun layanan terpadu yang bisa didapatkan meliputi laporan kehilangan, laporan/aduan pidana serta SKCK.

Mencegah penyebaran pandemi Covid-19, ruang pelayanan terpadu juga dibuat dengan standar protokol kesehatan yang ketat, diantaranya pemasangan kaca bening yang memisahkan petugas dengan pemohon, serta kursi berjarak serta ruang tunggu.

Baca:

“Pelayanan terpadu ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan Polri,” ungkap Kapolsek Carenang, Iptu Samsul Fuad, Rabu (23/6/2021).

Kapolsek juga menyampaikan ruangan pelayanan publik terpadu sejalan dengan salah satu program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan Polri yang terintegrasi .

“Ruangan yang dibangun ini intinya untuk memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang maksimal yaitu sederhana, efektif dan efisien sesuai program Kapolri,” kata Kapolsek.

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengaturan ini dimaksudan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; agar terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; agar terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelengaaran pelayanan publik.

(yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button