Sebagian korban banjir bandang dan longsor di Sajira, Kabupaten Lebak, ternyata wilayahnya akan direndam air Waduk Karian. Karena itu, para korban minta agar rumah dan tanahnya minta segera dibayar oleh pemerintah.
“Kami minta segera dibayar. Ini aspirasi warga yang jadi korban kejadian banjir Sungai Cibeurang, saya minta ke pemerintah (Jokowi) yang berkaitan dengan Waduk Karian,” kata Sape (55), Ketua RT 05 RW 02, Kampung Nanggela, Desa Calung Bungur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, ditemui dilokasi bencana di kampungnya, Senin (20/1/2020).
Perkampungan Sape akan ditenggelamkan bersama 10 desa lainnya di tiga kecamatan yang berada di Kabupaten Lebak, yakni Kecamatan Maja, Cimarga, Rangkasbitung dan Sajira. Sedangkan 10 desa yang akan terendam air Waduk Karian yakni Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung.
Sape dan warga lainnya meminta pemerintah Jokowi tetap membayar rumah dan tanah korban banjir bandang yang telah hilang. Karena jika tidak dibayarkan, maka akan merugikan masyarakat setempat. Lantaran mereka telah di janjikan akan dibayarkan di tahun 2019 lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan.
Baca:
- Wagub Banten Dampingi Presiden Lihat Proses Pembangunan Bendungan Karian
- Polda Banten Selidiki Korupsi Waduk Karian dan Cikupa PLN
- Pembebasan Tanah Waduk Karian Tersendat, BPN Lebak Minta Masyarakat Ikhlas
Minta Ke Presiden
“Saya juga minta ke Presiden untuk menangani kasus (ganti untung) ini. Saya minta secepatnya segera dibayar dan jangan sampai merugikan. Kalau janji pas dulu itu, kayanya tahun 2019 mau dibayari, (tanah dan rumah) sudah di ukur,” jelasnya.
Warga pun enggan membangun kembali rumahnya di tempat semula, lantaran trauma akan bencana dahsyat yang baru kali pertama terjadi di wilayahnya tersebut. Bahkan jika ada suara benda jatuh atau hujan turun, warga akan berlarian ke tempat yang aman.
Masyarakat berharap uang pembayaran ganti untung dari pemerintah dari rumah dan tanahnya, akan dibelikan kembali tanah di lokasi yang lebih aman. Sedangkan dana stimulus sebesar Rp 50 juta untuk rumah rusak parah, menjadi dana tambahan untuk membangun rumah mereka yang baru.
“Mending (tanah dan rumah) kita dibayarkan, terus uang (Rp 50 juta) bantuan itu buat kita membuat rumah, dari pada membetulkan rumah. Minimal yang di bebaskan yang terkena dampak dulu, karena yang berwenang menekan (memerintahkan) itu presiden. Apakah akan dibayar rumah kami yang hancur itu berdasarkan ukur dulu apa tidak akan dibyar?,” Kata Suhari (43), warga setempat yang rumahnya berdekatan dengan Sungai Cibeurang. (Yandhi Deslatama)