KPK Soroti Bobroknya SPMB 2025, Dari KK Palsu sampai Dana BOS Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencermati potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Sejumlah indikasi korupsi seperti suap, pemerasan, hingga gratifikasi ditemukan dalam mekanisme penerimaan siswa atau SPMB 2025 tahun ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan kuota dan persyaratan penerimaan yang membuka celah praktik kotor.
“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru membuka ruang terjadinya suap, pemerasan, dan gratifikasi,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Penyelewengan Jalur Masuk dan Dokumen Palsu
Menurut KPK, berbagai jalur penerimaan siswa mulai dari prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi rawan disalahgunakan.
Tahun ini, kebijakan zonasi digantikan menjadi sistem domisili, namun celah pelanggaran tetap terbuka lebar.
“Pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan KTP hingga perpindahan domisili sementara menjadi modus umum,” ungkap Budi.
Di jalur afirmasi, KPK menemukan manipulasi data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana calon siswa dari keluarga mampu justru tercatat sebagai penerima afirmasi.
Tak hanya itu, jalur prestasi pun dinilai rawan rekayasa. KPK menemukan adanya penerbitan piagam palsu hingga penyalahgunaan kriteria khusus seperti prestasi hafiz Quran.
“Beberapa kriteria hanya relevan untuk agama tertentu dan belum mengakomodasi semua keyakinan secara setara,” tambahnya, dikutip dari berbagai media, Selasa (17/6/2025).
Penyimpangan Dana BOS Ikut Jadi Sorotan
Selain proses seleksi siswa, KPK juga menyoroti praktik penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penyaluran dana yang didasarkan pada jumlah siswa kerap dimanipulasi dengan melibatkan pihak sekolah dan dinas pendidikan.
“Modus pelanggaran Dana BOS melibatkan manipulasi jumlah siswa demi memperbesar alokasi anggaran,” jelas Budi.
Bahkan dalam banyak kasus, pertanggungjawaban penggunaan dana tidak didukung bukti sah atau dokumen pendukung yang memadai.
Langkah KPK: Supervisi dan Pencegahan
Menanggapi temuan tersebut, KPK memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap sektor pendidikan.
Langkah-langkah koordinasi dan supervisi terus dilakukan demi mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan SPMB berjalan bersih, adil, dan akuntabel,” tegas Budi.
Dengan terus mengawal jalannya sistem penerimaan siswa baru, KPK berharap dunia pendidikan tidak lagi menjadi ladang subur bagi praktik korupsi yang merugikan generasi penerus bangsa.
Editor: Abdul Hadi