Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Irvan Santoso, mantan Kepala Biro Kesra dan Ketua Tim Verifikasi, Toton W, Jumat (21/05/2021) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 hingga 2020. Keduanya ditahan di Rutan Pandeglang, setelah diperiksa sejak pagi.
Pantauan wartawan, keduanya mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Keduanya masuk mobil tahanan pada pukul 16.25 WIB dan langsung menuju Rutan Pandeglang.
Sebelumnya, Kejati Banten juga sudah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes. Ketiganya adalah ES (non PSN yang mengumpulkan hasil potongan dana), TB AG (pegawai harian lepas Biro Kesra) dan AS (pengurus salah satu pondok pesantrean di Pandeglang).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan mengatakan, mantan Kabiro Kesra dan Ketua Tim Verfikasi itu ditahan dengan alasan khawatir menghilangkan barang bukti. “Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang,” katanya.
Sementara itu, Alloy Ferdinan, Kuasa hukum irfan mengatakan, tersangka (Irfan) merupakan korban dari dana hibah Ponpes. Dalam pemeriksaan, Irfan mengakui, berkas proposal tidak memenuhi syarat dan sudah melampaui waktu sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun karena ada “Tekanan” dari atasan, maka berkas itu tetap diloloskan.
Baca:
Ketika ditanya siapa pimpinannya?,” Siapa lagi kalau bukan gubernur. Omongan langsung tidak terlihat, tetapi tekanannya begitu kuat dalam setiap rapat di Rumah Dinas atau Rumdin. Itu zamannya Pak Wahidin,” kata Allos Ferdinan seperti yang dilansir dalam video akun Facebook BantenNews.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemmotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), setelah sebelumnya menetapkan ES sebagai tersangka. Namun belum ada tersangka dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten dalam kasus tersebut.
Tersangka baru itu adalah Tb. AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan membenarkan ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.
“TB. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten,” katanya sat dihubungi melalui pesan Whatshapp, Kamis (22/4/2021). Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan. (IN Rosyadi)
Dengan DONASI ANDA, kami berusaha menghadirkan artikel berkualitas. Silakan klik tombol ldi bawah ini.