Pemerintahan

Menaker Sebut RUU PPRT Landasan Utama Lindungi PRT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pemerintah akan mempercepat pengesahan Rancangan Undang – Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang – Undang (UU).

Hal tersebut agar menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, termasuk melindungi para pekerja domestik.

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan – persoalan terkait pekerja domestik dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” tutur Menaker Ida Fauziyah.

Dikutip dari laman Kemnaker, Rabu (25/1), hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah saat menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022 – 2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Menaker Ida menilai, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) harus dimulai dari hulu.

“Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” paparnya.

Menurut Ida, pemerintah harus memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengutamakan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

“Kita ingin perlindungan ini betul – betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro juga mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker.

Dia menyebut bahwa pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang – Undang.

“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok – kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pernyataan pers, Rabu (18/1/2023), Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT.

Kepala Negara juga mendorong agar penetapan Undang – Undang Pekerja Rumah Tangga segera dipercepat.

Dikatakan Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT. Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.

Selain itu, Jokowi juga berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Tanah Air.

Dinilai Presiden, para pekerja rumah tangga rentang kehilangan hak – haknya sebagai pekerja domestik.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button