Meski tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dan akan bersidang dalam 4 hari mendatang, Pemkab Tangerang tetap melaksanakan bongkar Pasar Kutabumi, Kamis (18/04/2024).
Terpantau ratusan personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP se-Kabupaten Tangerang termasuk yang bertugas di 29 kecamatan juga ikut dikerahkan.
Mereka tiba di lokasi pembongkaran sejak pukul 08.00 WIB dan melaksanakan Apel Pelaksanaan Pembongkaran pasar yang berada di bawah naungan Perumda NKR, BUMD bergerak di bidang pasar rakyat.
Dua alat berat berupa eksavator diturunkan untuk meruntuhkan bangunan dan kios di bagian pintu masuk bagian depan dan samping kanan pasar.
Terpantau di lokasi hadir dalam pelaksanaan bongkar Pasar Kutabumi antara lain Asisten Daerah III, Ahmad Yani, jajaran Direksi Perumda NKR serta sejumlah perwira dari Kepolisian untuk mengamankan jalannya eksekusi pembongkaran.
Awalnya, sejumlah Pengunjung dan Pedagang pasar tetap berjualan dan aktivitas transaksi perniagaan berjalan seperti biasanya.
Namun sekira pukul 11.00 WIB, penyegelan dimulai dan sebagaian Pedagang pun sempat bereaksi menentang eksekusi yang dinilai memaksa dan melanggar hukum tersebut.
Ratusan Pedagang pun, menggelar aksi dan berorasi untuk menyampaikan keberatannya. “Kami bukan maling Pak, mengapa ini dibongkar paksa dan kami digusur. Kami juga sedang menggugat secara Perdata,” ujar salah satu Orator.
Sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Perumda NKR telah melakukan tindakan melawan hukum, jika tetap mengosongkan atau menggusur pedagang Pasar Kutabumi untuk direvitalisasi, Kamis (18/04/2024) (Baca: Jika Pedagang Pasar Kutabumi Digusur, Pemkab Tangerang Telah Melawan Hukum).
Kamarudin mengingatkan, bahwa saat ini tengah dan masih berjalannya proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang akan bersidang dalam 4 hari mendatang, tepatnya Senin (22/04).
Dia pun mengancam, akan melaporkan ke Penegak Hukum atas dugaan tindakan melawan hukum para aparatur negara tersebut.
Advokat Kondang yang tenar mengungkap tabir kasus pembunuhan Alm Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut menyebut, bahwa pihaknya tengah mengajukan gugatan perdata dan semua pihak telah diundang oleh Pengadilan dalam persidangan.
“Ini bagaimana ini, proses hukum di PN Tangerang tidak diakui. Bagaimana aparatur negara (Pemkab Tangerang) melakukan tindakan melawan hukum. Tentunya mereka mengetahui akan resiko atas tindakan eksekusi tersebut,” ujar Kamarudin yang dihubungi MediaBanten.Com, Rabu (17/04/2024). (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR