Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tetap meloloskan tiga nama komisioner KPU Kota Serang yang mencalonkan diri kembali menjadi anggota KPU Kota Serang periode 2018-2023. Meski ketiga orang itu termasuk yang disebut dalam keputusan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) No.52/DKPP-PKE-VII/2018 sebagai orang yang melanggar kode etik.
Keputusan DKPP itu berdasarkan sidang tanggal 21 Maret 2018 menyebutkam, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan ketua dan anggota KPU Kota Serang yang terdiri dari Heri Wahidin (ketua), Fierly Murdiyat Mabruri (anggota), Akhmad Syafrudin (anggota), Durotul Bhaiyah (anggota) dan Moh Hopip (anggota). Mereka terbukti telah melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepalal Daerah (Pilkada) Kota Serang.
Sedangkan Tim Seleksi (Timsel) KPU Kota Serang menyebutkan 10 nama yang lolos tes kesehatan dan akan mengikuti uji kelayakan di KPU Pusat. Dari 10 nama itu, terdapat 3 nama yang berasal dari komisioner KPU Kota Serang, yaitu Dorotul Bahiyah, Fierly MM dan Moh Hopip. Ketiga nama itu disebut dalam keputusan DKPPP soal pelanggaran kode etik.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Kota Serang, Suwaib Amiruddin mengaku belum menerima keputusan DKPP soal pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Serang. “Mungkin sebaiknya ditembuskan saja ke KPU Banten dan KPU RI dalam kaitan proses uji kelayakan dan kepatuttan, kemaren abang tidak terima,” kata Suwaid melalui SMS kepada MediaBanten.Com, belum lama ini.
Baca: DKPP Putuskan Ketua dan Anggota KPU Kota Serang Langgar Kode Etik
Suwaib Amiruddin meminta agar keputusan DKPP itu bisa menjadi masukan dari masyarakat, sepanjang ke-10 nama calon anggota KPU Kota Serang belum ditetapkan menjadi 5 besar. “Sebaiknya dikirim ke KPU Banten, bisa juga ditembuskan ke KPU RI,” katanya. Masukan masyarakat ini menjadi pertimbangan Timsel Kota Serang.
Menurut Suwaib, tugas Timsel KPU Kota Serang sudah rampung dengan mengantarkan 10 nama calon yang lolos tes, kemudian dikirimkan ke KPU RI (pusat) untuk menjalani uji kelayakan. “Sekarang timsel sudah selesai tugasnya dan proses saat ini sudah di ranah KPU RI,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten, Didi M Sudih mengatakan, menghormati keputusan Tim Seleksi KPU Kota Serang dalam menjaring calon anggota KPU Kota Serang periode 2018-2023. “Saya menghormati putusan Timsel. Itu wewenang mereka. Tidak ada aturan atau juknis yang mengatur hal tersebut. Dengan memperhatikan rekrutmen di berbagai daerah pelanggaran kode etik berupa teguran keras atau pemberhentian sementara/tetap biasanya jadi penghambat. Dalam kasus KPU Kota Serang itu peringatan biasa. Sekali lagi bawaslu menyerahkan persoalan tersebut kepada KPU,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan sudah melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) No.52/DKPP-PKE-VII/2018. Pelaksanannya berupa memberikan surat teguran tertulis kepada Ketua dan anggota KPU Kota Serang.
“Kami sudah sampaikan secara tertulis kepada teman-teman di KPU Kota Serang agar berkerja sesuai dengan kapasitasnya, artinya secara profesional dan sebagainya,” kata Wahyul Furqon, Ketua KPU Banten yang ditemui MediaBanten.Com, Rabu (7/11/2018). Dengan alasan sudah sore dan staf sudah pada pulang, Furqon tidak bisa menunjukan surat teguran tertulis tersebut.
Keputusan DKPP itu berdasarkan sidang tanggal 21 Maret 2018 menyebutkam, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan ketua dan anggota KPU Kota Serang yang terdiri dari Heri Wahidin (ketua), Fierly Murdiyat Mabruri (anggota), Akhmad Syafrudin (anggota), Durotul Bhaiyah (anggota) dan Moh Hopip (anggota). (Adityawarman)