Miliki Senjata Tajam, Polisi Tahan 3 Pelajar SMP di Ciruas

Polres Serang menetapkan dan menahan 3 dari 8 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas yang diamankan di Mapolres Serang. Penahanan dengan tuduhan atas kepemilikan senjata tajam.
Ketiga pelajar itu, RY (14) warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RI (15) dan ER (15) keduanya merupakan warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim, tiga dari 8 pelajar diproses lebihlanjut atas kepemilikan senjata tajam,” terang Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (24/11/2022).
Kapolres menegaskan bahwa sesuai dengan perintah pimpinan (Kapolda Banten – red), pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, tidak terkecuali pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Dalam beberapa pekan sebelumnya, kata Kapolres, masyarakat sempat dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja dengan berbagai jenis senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari. Jika sayang pada anak jangan biarkan ke luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas,” tandasnya.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing.
“Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti,” tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 34 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Polsek Ciruas setelah aksi tawuran viral di media sosial (Baca: 34 Pelajar Diamankan Polisi, Tawuran Bawa Parang dan Clurit).
Dari ke 34 pelajar, 8 diantaranya digiring ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut karena kedapatan membawa senjata tajam.
Sementara 26 pelajar lainnya dipulangkan setelah pihak Polsek Ciruas memanggil orangtua dan guru sekolah yang bersangkutan.
“Ada 34 pelajar SMP yang kami amankan paska tawuran viral di media sosial. Dari 34 pelajar itu, 8 diantaranya kita serahkan ke Mapolres Serang untuk diproses lebihblanjut dikarenakan membawa senjata tajam,” terang Kapolsek Ciruas, Kompol Hasan Khan dalam konferensi pers di Mapolsek, Rabu (23/11/2022).
(Yono / Editor: Iman NR)