EkonomiHeadline

Pelabuhan Merak Hentikan Layanan Penyeberangan Orang

Pelabuhan Penyeberangan Merak menghentikan pelayanan penyeberangan orang atau pemudik baik dari Merak (Banten) ke Bakauhuni (Lampung) atau sebaliknya. Penghentian ini mulai Jumat (24/4/2020). Penghentian layanan untuk memutus penyebaran covid 19 atau corona.

Namun Pelabuhan Merak akan tetap beroperasi normal selama pelarangan arus mudik, guna melayani pengiriman sembako dan kebutuhan logistik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, mengatakan bahwa berdasarkan perintah dari Kakorlantas Polri, akan menutup Pelabuhan Merak selama pelarangan arus mudik 2020.

Kendaraan pribadi hingga yang mengangkut penumpang dilarang beroperasi dan menyebrang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera selama pelarangan arus mudik 2020 kali ini.

Baca:

Pengangkut Barang

“Khusus Pelabuhan Merak, sesuai arahan Kakorlantas, mulai Jumat 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei pukul 24.00 WIB, tidak ada penyebrangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan angkutan umum. Yang di ijinkan hanya mengangkut barang sembako,” kata Kombes Pol Wibowo kepada wartawan di Pelabuhan Merak, Kamis (23/4/2020).

Dikatakan Dirlantas, sebanyak 15 check point ada di wilayah Polda Banten, satu lokasi pemeriksaan berada di Gerbang Tol (GT) Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya di Kabupaten Tangerang hingga disekitar Pelabuhan Merak.

Khusus di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa. Sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas.

“Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui GT Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal,” jelas Dirlantas didampingi General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy.

Di tempat yang sama, General Manager PT ASDP Indonesia Cabang Merak, Hasan Lessy mengaku siap menjalankan arahan pemerintah, jika pelayanan penyeberangan Merak – Bakauheni harus ditutup. Menurut Hasan Lessy, larangan hanya berlaku untuk pemudik dan tidak berlaku bagi kendaraan muatan logistik seperti sembako.

“Ya artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu ya kita menyesuaikan, kita ikuti pemerintah. Kapal operasi secara normal, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah,” kata Hasan Lessy. (yono)

Yono

Back to top button