HeadlinePolitik

Pemakzulan Sekda Terus Bergulir, NGO Banten Lapor Ke Kemensesneg

Pemakzulan Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten oleh sejumlah elemen masyarakat terus bergulir. Kali ini Presidiun NGO Banten melaporkan Sekda ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jumat (9/4/2021).

Dalam rilis Presidium NGO Banten yang diterima MediaBanten.Com, Sabtu (10/4/2021) menyebutkan, pelaporan itu didasarkan penilaian Sekda Banten dinilai tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.

“Sekda Banten tidak melaksanakan fungsinya, seperti pengkoordinasian penyusunan Kebijakan Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administrasi, pembinaan ASN pada instansi daerah serta pelaksanaaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait tugas,” kata Koordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin.

Dalam rilis Presidium NGO Banten menyebutkan, berdasarkan kebijakan yang terjadi terhadap regulasi di Pemprov Banten terkait kepegawaian hingga tata kelola keuangan daerah, maka Kamal berkesimpulan, bahwa Sekda sebagai Ketua Baperjakat dan Ketua TAPD sudah tidak layak karena tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.

“Laporan sudah kami sampaikan hari ini, satu bundel berkas, sudahlah ini menjadi wewenang Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, kita tunggu saja keputusannya nanti,” ujarnya.

Hingga Sabtu ini, Al Muktabar, Sekda Banten masih tidak memberikan komentar atau tanggapan terkait berbagai elemen yang diduga melakukan pemakzulan terhadapnya. Saat jumpa pers Gubernur Banten, Wahidin Halim dengan wartawan di Banten di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kamis (8/4/2021) hadir Al Muktabar yang duduk bersebelahan dengan Gubernur. Namun Al Muktabar tidak memberikan keterangan resmi apapun.

Menurut catatan MediaBanten.Com, berbagai elemen di Banten melakukan “gerakan” untuk memakzulkan Al Muktabar dari jabatannya sebagai Sekda Banten karena dinilai menimbulkan “kekisruhan” dan ketidaknyamanan di lingkungan Provinsi Banten. Berbagai kebijakannya sebagai Ketua Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) menimbulkan berbagai kesulitan Pemprov Banten menjalankan roda pemerintahan, pelayanan dan perekonomian.

Presidium NGO Banten juga mendatangi DPRD Banten, Kamis (1/4/2021) dan meminta agar legislatif mendorong Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk mengevaluasi kinerja Al Muktabar sebagai Sekda maupun Ketua TPAD. Evaluasi ini diminta dikirim ke Presiden RI, karena SK pengangkatan Sekda ditandatangani Presiden.

Sejumlah mahasiswa Kumala juga berdemo di Ciceri, Kota Serang, Kamis (8/4/2021) sebagai bagian dari upaya pemakzulan Sekda Banten. Mereka minta agar Gubernur Banten, Wahidin Halim mengevaluasi kinerja Sekda, kemudian mengusulkan pemecatahan kepada Presiden RI.

Baca:

Kritik Pengamat Untirta

Sedangkan Ikhsan Ahmad, pengamat dari Untirta menyoroti 5 persoalan yang dinilai krusial atas kinerja Sekda Banten. Kritik ini juga dinilai sebagai bagian dari sejumlah elemen dalam pemakzulan Sekda Banten. Kelima persoalan itu adalah;

1. Tidak masuknya dana bagi hasil (DBH) yang terutang kedalam anggaran 2021 oleh Pemprovi Banten. DBH yang terutang ini akibat adanya konversi kedalam penambahan modal ke Bank Banten. Dampak buruknya, hubungan kabupaten / kota dengan Pemprov Banten menjadi terganggu.

2. Timbulnya dugaan maladministrasi karena pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2021 sebesar Rp4,1 triliun sudah dimasukan ke APBD. Padahal Pemprov Banten dengan PT SMI, BUMN Kemenkeu belum ada agreement atau persetujuan jumlah yang disetujui atas pinjaman tersebut.

3. Akibat belum agreementnya pinjaman dari PT SMI tahun 2021 sebesar 4,1 triliyun, pada bulan november 2020 tepatnya tanggal 11 November 2020, keluar PMK nomor 179/PMK.07/2020, dan dalam PMK ini pinjaman tersebut bisa terkena bunga sebesar 6 persen. Bunga yang harus dibayar ini juga tidak dimasukan dalam APBD.

4. Pemprov Banten dinilai tidak memiliki blueprint pemulihan ekonomi nasional (PEN) khusus Banten. Akibatnya, kebijakan pemprov dalam penggangaran selama pandemi Covid 19 tidak memihak kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seperti yang disarankan pemerintah pusat. Penganggaran lebih terpusat pada infrastruktur besar yang dikerjakan BUMN dan pengusaha bermodal besar.

5. Hingga tahun 2021, indikator RPJMD era Wahidin Halim dan Andika Hazrumy tidak tercapai. Padahal masa kekuasaan keduanya tinggal kurang satu tahun atau tahun 2022. Indikator itu antara lain penduduk miskin, pengangguran terbuka, pertumbuhan ekonomi, pembangunan sarana pendidikan dan sebagainya.

(IN Rosyadi)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button