Entertainment

Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Ramadhan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha tempat hiburan malam (THM) hingga restoran/kafe selama perayaan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Peraturan terkait pembatasan jam operasional itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang disepakati oleh seluruh pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda).

“Kebijakan ini salah satunya adalah mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI terkait aturan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid setelah melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan kebijakan yang dikeluarkan merupakan bagian dari kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan setiap memasuki bulan puasa disampaikan langsung pada pelaku usaha, terutama rumah makan dan tempat hiburan.

Langkah ini, kata dia, sebagai bentuk upaya menertibkan para pelaku usaha agar dapat saling menghargai antar-umat beragama dalam melaksanakan ibadah.

“Supaya nanti dalam menyambut bulan suci Ramadhan ini bisa terlaksana dengan hikmat, dengan tenang, nyaman, dan aman,” ucapnya.

Maesyal menjelaskan untuk secara spesifik peraturan daerah yang akan diterapkan, antara lain dengan mengatur seluruh rangkaian tempat usaha, salah satunya, yaitu menutup sementara tempat hiburan malam dan membatasi kegiatan jam buka restoran, kafe hingga warung makan selama Ramadhan tersebut.

“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” ujarnya.

Selain aturan terkait jam operasional, seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan TNI/Polri juga akan melakukan pengamanan di sejumlah titik yang selama ini rawan terjadi ancaman keamanan dan pelanggaran.

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada pelanggaran yang berpotensi mengancam kepada ketertiban umum.

“Tupoksinya sudah ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda, terus tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadhan,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button