Pemkot Serang Ajukan Peninjauan Ulang RTRW Ke Mendagri

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan peninjauan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang rencananya dibahas dalam Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kota Serang.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil di Serang, Rabu (11/6/2025) mengatakan proses peninjauan kembali RTRW Kota Serang saat ini sedang diusulkan melalui surat yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sedang diusulkan, dan kita sudah mengirimkan surat ke Kemendagri,” katanya seperti diberitakan LKBN Antara.
Dikatakan Wahyu, alasan peninjauan ulang RTRW dikaitkan dengan pertumbuhan masyarakat di Kota Serang. Selain itu, untuk menyesuaikan dengan kebijakan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten maupun pusat.
“Terkait menyamakan dengan pemerintah daerah di atasnya, pemerintah di atasnya ada provinsi, ada pusat gitu kan, terus juga kebutuhan dari masyarakat Kota Serang,” ujarnya.
Wahyu mengaku belum dapat memastikan secara rinci terkait kawasan mana saja yang akan diubah peruntukan wilayahnya. Seperti untuk industri, perumahan maupun pertanian.
Meski demikian, pihaknya mengaku peninjauan ulang RTRW Kota Serang ini ditargetkan rampung pada tahun 2026. “Sedang berproses ya, jadi belum ada rincian kawasannya, diharapkan tahun depan udah beres,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengaku meminta Wali Kota Serang untuk segera mengubah RTRW, dan menjadikan dua wilayah kecamatan, yakni Walantaka dan Kasemen sebagai kawasan industri untuk penyerapan tenaga kerja.
“Kami mendorong Pak Wali Kota untuk segera mengubah RTRW, kemudian memasukkan industri-industri besar di Kecamatan Kasemen dan Walantaka agar menyerap tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran di Kota Serang,” katanya.
Menurutnya, ini lebih efektif dalam menekan angka pengangguran, karena industri dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan perdagangan dan jasa.
Sebelumnya, Buri Rustandi ketika masih menjadi Ketua DPRD Kota Serang (sekarang Walikota Serang) mengatakan bahwa daerah yang dialokasikan untuk industri di Kecamatan Kasemen dan Walanta yang total luasnya lebih 1.053 hektar dinilai belum layak untuk dijadikan sebuah kawasan industri Kota Serang (Baca: Budi Rustandi: Kawasan Industri Kota Serang Belum Layak).
Di lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan industri itu hingga kini belum memiliki fasilitas yang bisa menunjang kegiatan industri sepertii listrik, air, jalan, sarana dan prasarana lainnya.
“Tunggu saya jadi walikota, saya akan paparkan konsep dan segalanya, kepada pusat dan provinsi, agar mereka yamg bangun untuk sarana dan prasarananya,” kata Budi Rustandi, Ketua DPRD Kota Serang yang dihubungi MediaBanten.Com, Rabu (12/7/2023). (sumber: LKBN Antara dan Dok MediaBanten)