Industri

Budi Rustandi: Kawasan Industri Kota Serang Belum Layak

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, daerah yang dialokasikan untuk industri di Kecamatan Kasemen dan Walanta yang total luasnya lebih 1.053 hektar dinilai belum layak untuk dijadikan sebuah kawasan industri Kota Serang.

Di lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan industri itu hingga kini belum memiliki fasilitas yang bisa menunjang kegiatan industri sepertii listrik, air, jalan, sarana dan prasarana lainnya.

“Tunggu saya jadi walikota, saya akan paparkan konsep dan segalanya, kepada pusat dan provinsi, agar mereka yamg bangun untuk sarana dan prasarananya,” kata Budi Rustandi, Ketua DPRD Kota Serang yang dihubungi MediaBanten.Com, Rabu (12/7/2023).

Keberadaan daerah industri itu sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040.

“Masak jalan yang ada masih jalan perkampungan, bagaimana industri mau masuk ke wilayah itu. Belum lagi listrik, air dan sarana prasarana lainnya,” kata Budi Rustandi.

Budi Rustandi mengaku mengusulkan dan mengurus rencana kawasan industri di Kota Serang pada tahun 2016. Semua persyaratan yang diminta Pemprov Banten segera dan sudah dipenuhinya.

“Saya yang mengurus ke provinsi sejak Pak Asep Rahmatullah masih menjadi Ketua DPRD Banten, mengusulkan kawasan atau daerah industri di Kota Serang,” ujarnya.

Rencana itu dibuat dengan alasan bahwa masyarakat bisa berkerja di daerah sendiri, tidak perlu ke luar dari Kota Serang atau bahakan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Semua itu dilakukan untuk masyarakat agar bekerja di daerah sendiri, karena bekerja di luar negeri banyak korban kekerasan rumah tangga dan perdagangan orang,” ungkapnya

Politisi partai besutan Prabowo inipun menyarankan kepada Pemerintah Kota Serang segera memenuhi sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lainnya agar area di Kecamatan Kasemen dan Walantaka layak dan menarik bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya di sana.

“Ini harus di konsep lebih matang dari mulai infrastuktur, transportasi dan lainnya. Karena keberadaan industri untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Kota Serang,” ujarnya.

Hanya saja memang, saat ini ada isu hangat yang sedang berkembang terkait dengan pemberlakuan aturan terkait dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang harus menjadi antar daerah dengan pemerintah pusat.

LSD dan Tambak

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, kawasan industri di Kasemen dan Walantaka ternyata berada di lahan sawah dilindungi (LSD) di Kota Serang. Luas LSD itu sekitar lebih 3.000 hektar, termasuk di area yang dimasukan sebagai daerah yang diperuntukan industri.

Sebelumnya, pengelola tambak pasrah. Nasibnya sudah terbayang bakal tergusur, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan merealisasikan kawasan industri seluas 400 hektar di Kecamatan Kasemen, Kota Serang (Baca: Pengelola Tambak Kasemen Pasrah Digusur Kawasan Industri).

Rencananya, kawasan industri itu dimulai dari Kampung Manggerong hingga Kampung Padek. Sebagian besar lahan yang diincar jadi kawasan industri berupa tambak yang menghasilkan ikan bandeng dan sebagian kecil udang.

Rencana pengalihan fungsi lahan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kota Serang tahun 2020-2024. Hingga sekarang, Raperda itu belum disahkan.

Sukrani (60 tahun), pengelola tambak di Sawahluhur, Kecamatan Kasemen mengatakan, akan pindah ke Kalimantan jika kawasan industri itu benar-benar direalisasikan. Dia meyakini akan tergusur dan tidak akan bisa mendapatkan pekerjaan di kawasan tersebut. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button