Edukasi

Pemkot Serang Tak Jelas, Penyelesaian Penyegelan SDN Kuranji

Penyelesaian kasus penyegelan SDN Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang semakin tidak jelas, termasuk tidak transparannya berbagai pihak yang bertanggung jawab soal tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman mengatakan, kasus lahan SDN Kuranji yamg disegel sedang proses penyelesaian oleh Pemkot Serang.

Namun Suherman tidak mau menjelaskan bentuk penyelesaiannya antara orang yang mengaku ahli waris dengan Pemkot Serang. Karena hingga sekarang, penyegelan tersebut masih berlangsung.

“Sedang ditangani oleh pak Asda 1 Pemkot Serang. Masih dalam proses penyelesaian,” ungkap Tb Suherman, saat ditemui di Kota Serang, belum lama ini.

Atas kasus tersebut, Dindik Kota Serang meminta Bagian Aset Kota Serang untuk segea memverifikasi lahan SDN dan SMP yang ada di wilayah Kota Serang.

“Nanti Bagian Aset Pemkot Serang sedang mensertifikasi lahan SDN dan SMP di kota Serang,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD

Sebelumnya, MediaBanten.Com meminta tanggapan kasus itu ke Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri yang menyatakan penyegelan bangunan SDN Kuranji merupakan tindak pidana yang menggangu ketertiban umum dalam hal ini mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar (KBM).

Hasan Basri mengatakan, sengketa lahan SDNnya merupakan ranah perdata, tetapi penyegelan oleh orang yang mengaku ahli waris merupakan ranah pidana.

“Tinggal adu data saja, mana yang lebih kuat untuk membuktikan lahan SDN Kuranji milik pemkot Serang atau ahli waris,” ucap Hasan Basri saat ditemui di Kota Serang, Kamis (21/9/2023).

Sebaiknya, lanjut Hasan, tindakan penyegelan tidak dilakukan karena menggangu hajat orang banyak.

“Penyegelan SDN Kuranji memang tidak estis, namun mngkin penyegelan dilakukan tidak ada cara lagi, maka penyegelan pun dilakukan oleh ahli waris. Pemerintah kota harus memfasilitasi untuk duduk bersama,” katanya.

“Pemerintah kota Serang akan mencari solusi yang terbaik, untuk menyelesaikan persoalan kasus Sengketa SDN Kuranji,” ujarnya.

Penyegelan Kembali

SDN Kuranji di Kelurahan Kuranji, Kota Serang, Banten, Senin (11/9/2023) kembali disegel ahli waris menggunakan kayu dan pagar bambu menutup gerbang sekolah.

Imbas penyegelan tersebut, murid dan para guru SDN Kuranji terpaksa harus keluar masuk sekolah melalui pagar kecil yang berada di belakang sekolah.

Warga sekitar, Gunawan di Serang, Banten, Senin, mengatakan penyegelan tersebut sudah terjadi sejak Minggu (10/9) dengan menutupi gerbang sekolah menggunakan bambu, demikian dilansir AntaraNews.

Kepala SDN Kuranji, Kota Serang, Nanah Nurjanah mengatakan tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah di SDN Kuranji tersebut, yang kemudian digugat oleh ahli waris tersebut.

“Kalau kita kan di sini hanya menjalankan tugas saja sebagai pengguna. Secara detail kepemilikannya saya tidak tau, itu kewenangannya ada di Pemkot Serang,” katanya.

Nanah mengaku tidak ada konfirmasi apapun sebelumnya dari ahli waris sebagai penggugat dengan pihak sekolah maupun Pemkot Serang.

Selain itu, kata Nanah, SDN Kuranji ini sudah berdiri sejak 1977 dan baru kali ini ada kejadian penyegelan oleh ahli waris.

“Udah lama sekolah ini mah dari tahun 1977, makannya itu kenapa baru kali ini kan digugat. Engga ada konfirmasi apa-apa sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, SDN Kuranji, Kota Serang ini telah disegel ahli waris pemilik tanah pada Jumat (25/8). (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button