Pemprov Banten Bangun Gedung SMKN 7 Tangsel Senilai Rp10 Miliar Di Atas Tanah “Helikopter”
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tengah membangun gedung calon Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp10,3 miliar. Namun gedung itu terancam tidak bisa digunakan atau setidaknya bermasalah karena tidak memiliki akses jalan segala arah. Istilah warga setempat, tanah helikopter karena nanti jika sudah jadi, gedung hanya bisa diakses melalui udara.
MediaBanten.Com yang mengunjungi lokasi pembangunan gedung SMKN 7 Kota Tangsel, Rabu (19/7/2018) mendapatkan, lokasi tanah itu berada di RW 3, Kelurahan Rengas, Kota Tangsel. Tanah itu berada dilingkup oleh tanah milik Franki, swasta yang berada di Jakarta. Sedangkan di sisi lainnya, lokasi itu ditutup dengan pembatas tembok milik perumahan.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, tanah seluas sekitar 5.000 m2 itu dibeli Dindikbud Banten pada tahun 2017 dengan harga sekitar Rp2,9 juta per m2. Tanah tersebut milik Suyut. Namun proses pembeliannya, uang dari Dindidkbud Banten ditransfer bukan ke Suyut, tetapi ke Ag yang hingga sekarang belum diketahui identitas maupun peran dalam proses pembelian tersebut.
Di lokasi pembangunan tampak sejumlah pekerja sedang membuat pondasi. Menurut para pekerja kesulitan dalam memasok bahan bangunan, karena angkutannya harus melalui jalan tanah milik pribadi dan jalan rumah. “Itu juga harus mobil kecil, tidak bisa menggunakan mobil angkutan yang besar,” katanya seorang pekerja.
Tanah lokasi SMKN 7 di Kelurahan Rengas itu dikelilingi oleh tanah milik Bapak Franki. Pemilik tanah itu sudah memberikan tanda batu-batu agar mobil angkutan proyek SMKN 7 tidak melalui tanahnya. “Kami diberi waktu seminggu. Nanti jalan itu akan ditutup karena akan digunakan pemiliknya,” katanya.
Seorang warga di RW 08 yang menelpon MediaBanten.Com, Kamis (20/9/2018) mempertanyakan, perencanaan pembangunan SMKN 7 Tangsel. “Bagaimana bisa Pemprov Banten membeli tanah helikopter, tidak ada akses jalan dari berbagai arah. Apa tidak ada lahan yang lain di Bintaro yang akses jalan mudah dan terbuka, tidak tertutup seperti sekarang. Kami bukan protes keberadaan sekolah, tetapi perencanaan yang serampangan dan semrawut membuat warga di sini tidak nyaman,” katanya.
Baca: Gubernur Jelaskan Soal Berobat Gratis, Sekolah Gratis, Infrastruktur dan Banten Lama
Haji Ahmad, Ketua RW 03, Kelurahan Rengas yang ditemui MediaBanten.Com mengatakan, warga tidak mengetahui adanya pembebasan tanah untuk lokasi gedung SMKN 7 Kota Tangsel. “Tidak ada sosialisasi. Tahu-tahu, sudah ada kegiatan proyek. Masalahnya ini lokasi berada di tengah-tengah tanah milik warga. Kami tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
Wawan, Kepala Bidang (Kabid) SMK Dindidkbud Banten mengatakan, posisi bidang SMK itu pada posisi membangun, bukan pada pengadaan tanah. “Asumsi kita, proses pengadaan lahan sudah clear, sudah rampung. Kan dalam pembebasan lahan itu ada proses sosialisasi, tidak ada yang protes. Bidang SMK dalam posisi hanya membangun karena menganggap proses pengadaan lahan sudah selesai,” katanya.
“Tiba-tiba ada informasi, lahan tanah di Tangsel tertutup dan keberadaan pembangunan itu ditolak warga. Semua saya kumpulkan dari lurah, camat, kontraktor yang menang tender dan sebagainya. Saya datang ke sana untk mecek,” katanya.
Menurut Kabid SMK Dindik Banten, keberatan dari Franki memang tidak bisa diatasi karena lahanya milik pribadi, meski lahannya melingkari hampir seluruh lokasi calon gedung SMKN 7 Kota Tangsel. Tetapi ada solusi memanfaatkan jalan umum di perumahan, tepatnya jalan Punai 1 yang sebenarnya berstatus jalan perumahan yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Namun akses Jalan Punai 1 ke lokasi lahan oleh warga ditutup dengan tembok yang tingginya lebih 2 meter.
Wawan mendasari keterangan status tanah itu pada surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Tangsel pada tanggal 14 September 2018 yang ditandatangani oleh Warman Syanudin yang ditujukan kepada Lurah Rengas. Disebutkan dalam surat itu, Jalan Punai 1 sudah diserahkan sebagai fasilitas umum dari PT Jaya Real Property kepada Pemkot Tangsel pada tahun 2011 sesuai dengan berita acara penyerahan aset tersebut.
“Jadi Jalan Punai 1 ke lokasi calon SMKN 1 itu bukan jalan bersifat privasi seperti di cluster, tetapi jalan umum yang diserahkan ke Pemkot. Artinya apa? Ini proyek milik pemerintah dan jalan itu juga milik pemerintah. Jadi bisa dibuka untuk jalan ke sekolah itu, cuman saya tetap pesan ke pak lurah seperti dilakukan persuasif,” kata Wawan.
Menurut pengamatan MediaBanten.Com di lokasi, tembusan Jalan Punai 1, Kelurahan Rengas sudah ditutup warga dan lebarnya kurang dari 2 meter. Kondisi ini tidak memungkinkan untuk mobilisasi alat berat saat membangun gedung sekolah atau dilintasi mobil umum, pribadi, apalagi bus untuk para murid. (Adityawarman)