Edukasi

Memandang Penjemuran Mahasiswa Baru Untirta Dari KUHP

Viral. Trending Topik No 1 di twitter katanya. Penjemuran mahasiswa baru Untirta Serang. Lalu panitia meminta maaf.

Rektor memberi peringatan keras ke panitia. Lalu selesai? Seakan-akan ini perkara kecil seperti kita kentut depan orang. Cukup bilang maaf. Selesai.

Dalam pandangan daku, penjemuran Untirta itu sudah masuk kategori penganiayaan. Berasal dari kata aniaya.

Menurut KBBI aniaya berarti perbuatan bengis (seperti penyiksaan, penindasan). Sedangkan penganiayaan berarti perlakuan yang sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan dan sebagainya).

R Soesilo dalam buku KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan, berujuk pada yurisprudensi, penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka.

R Soesilo mencontohkan:

1. Perasaan tidak enak contohnya mendorong orang terjun ke kali hingga basah; menyuruh orang berdiri di terik matahari; dan lain sebagainya.

2. Rasa sakir contohnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

3. Merusak kesehatan contohnya orang yang sedang tidur dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya sehingga masuk angin.

Dari penjelasan R Soesilo itu, penjemuran Untirta masuk dalam poin 1 (membuat perasaan tidak enak) dan poin 3 (merusak kesehatan).

Dalam berbagai berita dikabarkan, penjemuran itu menyebabkan mahasiswa baru mual-mual, muntah, dan ada yang pingsan. Bahkan ada yang dibawa ke UGD. Indikasi penjemuran sudah merusak kesehatan.

Ini sesuai dengan KUHP Pasal 351 ayat (4) yang menyebutkan, Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

Maka diduga unsur-unsur penganiayaannya sebagai berikut:

1. Adanya kesengajaan

Dari berita-berita terindikasi penjemuran sengaja dilakukan pada siang hari saat matahari terik sekali. Adanya larangan penggunaan sunblok, sunscreen, bahkan penyitaan. Adanya pembatasan air minum.

3. Adanya perbuatan

Perbuatannya jelas, Panitia melakukan penjemuran mahaiswa baru di lapangan di saat matahari terik selama 10 jam. Bukan di tempat yang terlindung dari sengat matahari.

5. Adanya akibat perbuatan

Mahasiswa baru menjadi tidak enak perasaan. Adanya mahasiswa yang mual-mual, muntah dan pingsan, hingga ke UGD sebagai indikasi merusak kesehatan (sumber pemberitaan di media).

Maka pelaku penjemuran Untirta dapat dijerat KUHP Pasal 351 ayat 1 yang berbunyi, “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Tapi, panitia sudah minta maaf, rektorat sudah memberikan peringatan keras dan korban tidak melapor.

Penganiayaan itu termasuk delik biasa, bukan delik aduan. Jadi tidak perlu ada yang melapor. Kepolisian bisa langsung bertindak. Masak polisi enggak tahu kejadian penjemuran Untirta. Emang engak pernah baca media? Atau sibuk ama tiktok? Ada bikin drakor tembak-tembakan?

Ya om, dimaklum saja. Namanya juga anak-anak, enggak paham ama aturan.

Jiaah, anak-anak itu maksimal usia 18 tahun. Panitia jemuran Untirta itu banyak yang lebih dari 18 tahun.

Hayok, ngelas apa lagi?

(Ucu Nur Arif Jauhar / Editor: Iman NR)

Ucu Nur Arif Jauhar

SELENGKAPNYA
Back to top button