Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Sampai Kapan?

Pemutihan Pajak kendaraan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sampai dengan 31 Oktober 2024.
Keputusan pemutihan pajak kendaraan diperpanjang ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, pada 25 Juni 2025.
Program pemutihan ini mencakup pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Dengan perpanjangan ini, wajib pajak masih memiliki waktu tambahan mulai 1 Juli hingga akhir Oktober untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian kutipan isi Kepgub tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat dan banyaknya aspirasi yang meminta perpanjangan masa pemutihan.
“Antusiasme masyarakat luar biasa. Banyak kendaraan yang sudah lama tidak aktif kini didaftarkan ulang. Bahkan ada kendaraan tua yang ‘bangkit dari kubur’,” ujar Andra dalam keterangannya beberapa waktu lalu di Gedung Negara Pemprov Banten, Kota Serang.
Selain memudahkan masyarakat, program ini juga tercatat berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Andra juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji usulan perpanjangan, karena berbarengan dengan pembahasan perubahan anggaran serta penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Kini, melalui Kepgub terbaru, perpanjangan itu resmi diberlakukan. Pemprov Banten mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda.
Editor: Abdul Hadi