Ekonomi

Pendaftaran BUM Pusat di Kota Tangerang Ditunda, Pake Daring

Pasca terjadinya kerumunan pendaftar Bantuan Usaha Mikro (BUM) di Gedung Cisadane Kota Tangerang, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tangerang menunda sementara proses pendaftaran bantuan UMKM.

Penundaan pendaftaran BUM yang dicanangkan pemerintah pusat tersebut dituangkan dalam surat yang dikeluarkan DisperdakopUKM Kota Tangerang bernomor 530.4/2396-Bid.Pum/2020.

Dalam surat tersebut tertulis penundaan sementara kegiatan pendaftaran di seluruh tempat yang sebelumnya sudah dibuka di tiap kecamatan. “Kegiatan tersebut diberhentikan untuk sementara sambil menunggu aplikasi untuk pendataan online selesai dibuat,” kata Kepala dinas Disperindakop UKM Kota Tangerang Teddy Bayu Putra dalam surat tersebut.

Surat yang ditandatangani pada Senin, 19 Oktober 2020 juga tertulis alasan penundaan untuk menghindari penumpukan warga.

Diputuskan juga dalam surat tersebut, pendaftar tidak lagi dibuka secara offline melainkan dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi yang akan dibuat.

“Mohon informasi ini dapat disampaikan ke masyarakat sehingga tidak ada lagi pelaku UMKM atau masyaraakt yang datang ke kelurahan, kecamatan, maupun dinas terkait untuk mendaftar,” kata dia.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane terkait bantuan UMKM disebabkan oleh disinformasi. Informasi yang beredar di kalangan masyarakat, kata Herman, kalau pendaftaran bantuan UMKM dari pemerintah pusat berakhir hari ini.

“Ya itu ada disinformasi ada yang memberik informasi (ke masyarakat) kalau hari ini pendaftaran terakhir,” kata Herman.

Ia menjelaskan batas waktu pendaftaran masih cukup lama dan dijadwalkan berakhir pada pertengahan November mendatang.

Herman juga mengatakan kalau jadwal sudah dibuat oleh Dinas Perindustrian Koperasidan UKM Kota Tangerang agar tidak terjadi kerumunan saat pandemi. “Dibuat jadwal perkecamatan tapi masyarakat dari tiap kecamatan hadir (ke gedung Cisadane) semua sehingga ngebludak,” kata dia.

Dilakukan Secara Daring

Terpisah Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan warga yang ingin mendaftar sebagai penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak perlu datang ke Kantor DisperindagUMKM.

Menurutnya, pendaftaran penerima program BPUM tersebut kini dapat dilakukan secara online untuk menghindari antrean.

Adapun akses pendaftaran melalui aplikasi Sabakota dengan link sabakota.tangerangkota.go.id. Dalam aplikasi ini, calon penerima program BPUM diminta untuk menginput data-data terkait usaha.

“Iya, pendataan tetap berjalan, tapi hanya menggunakan online. Jadi, masyarakat yang merasa belum terdata silakan menyampaikain secara online lewat aplikasi yang sudah disediakan,” ujar Arief.

Arief mengatakan hari ini (Selasa,red) aplikasi Sabakota sudah mulai dioperasikan atau sudah dapat menerima pendataan dari masyarakat yang mengajukan program BPUM.

BPUM merupakan program dari pemerintah pusat. Data yang masuk di Kota Tangerang akan diajukan ke pemerintah pusat agar masyarakat menerima program BPUM.

Jika layak menerima program BPUM, masyarakat akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta. Pengiriman modalnya dilakukan dengan ditranfer oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing penerima program BPUM.

“Kita diminta pemerintah pusat untuk pendataan tambahan kalau ada usulan tambahan yang belum menerima agar diusulkan ke pemerintah pusat. Karena pemberiannya itu sudah langsung, dari pempus ke rekening masing-masing. Kita hanya membantu mendata bagi yang belum,” pungkas Arief.

Ditegur Gubernur Banten

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim menengur Pemkot Tangerang kareba terjadi kerumunan massa saat pendaftaran program bantuan BUM dari Presiden (Baca: Gubernur Tegur Pemkot Tangerang Soal Kerumunan Penyaluran BPUM)

“Sebagai Gubernur, Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten, Saya menyesalkan terhadap penyaluran Bantuan Presiden kepada masyarakat, kepada UMKM yang sebesar Rp 2,4 juta tanpa protokol kesehatan. Tanpa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi,” ungkapnya di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No.158, Sumur Pecung, Kota Serang, Selasa (20/10/2020).

Penyaluran program BPUM dari Presiden dilaksanakan di Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun, Kota Tangerangz Senin (19/10/2020). Penyaluran itu menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protkol kesehatan pencegahan Covid 19.

“Saya ingatkan kepada walikota dan segenap gugus tugas, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Saya kira menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan,” tambah Gubernur.

(Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button