Pemerintahan

Pengalihan Mobil BUMDes, GMNI Pandeglang Duga Ada Mal Adminstrasi

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang menduga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang telah melakukan mal administrasi soal pengalihan mobil BUMDes.

Dugaan itu disangkakan kaitan pemindahan aset berupa kendaraan yang disinyalir tidak sesuai aturan. Pengadaan hibah mobil BUMDes ini, bersumber dari anggaran bantuan keuangan Kemendes RI.

Hal ini terungkap dalam audiensi perihal pengelolaan bantuan hibah berbentuk mobil bersama DPRD Komisi III, Dishub Pandeglang, dan DPMPD Kabupaten Pandeglang.

Audiensi itu diadakan di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (1/11/2021).

“Kami menilai ada unsur pembiaran, dan kesengajaan perihal adanya hibah mobil BUMDes yang ada di Kabupaten Pandeglang ini,” ungkap Ketua GMNI Cabang Pandeglang, Tb.Muhamad Afendi.

Dia mengatakan, jika pemindahan aset ini tidak sesuai prosedur. Maka dapat dipastikan telah melanggar hukum.

“Itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Afendi.

Afendi mengungkapkan, pengalihan aset yang terkesan seenaknya ini, diduga dilakukan oleh oknum pegawai Dishub, dengan beberapa oknum pegawai desa.

Afendi mensinyalir, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, juga telah membuat surat, dan berita acara pemindahan unit kendaraan BUMDes yang  sudah dimanipulasi.

“Maka dari itu GMNI akan melakukan Laporan pengaduan, perihal carut marutnya hibah mobil Bumdes di Kabupaten Pandeglang kepada Kementerian Desa (Kemendes),” tegasnya.

Dia mengaku, agar masalah ini dapat terungkap. Pihaknya pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan.

“Karena ada perbuatan melawan hukum. Kami meminta APH turun untuk mengaudit perihal mobil hibah BUMDes di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

Kata dia, dengan adanya dugaan pemindahan mobil hibah, tanpa melalui mekanisme yang tertuang dalam aturan Permendes nomor 13 Tahun 2006.

Menandakan bahwa, Bupati Pandeglang tidak bisa membina Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah kewenangannya.

“GMNI menilai Bupati sudah gagal menjadi kepala daerah yang tidak bisa membina SKPD di bawah,” ujarnya.

Terlebih, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD), tidak mempunyai data riil terkait dengan data BUMDes.

“Sekali lagi, kami juga melihat bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) tidak mempunyai data riil  terkait dengan pendapatan desa yang memiliki Bundes,” tandasnya. (Reporter : MH Faturrohman / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button