Hukum

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transaksi di Pemancingan di Cikande

Diduga akan melakukan transaksi di lokasi pemancingan, BN, 35, pengedar sabu dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pengedar sabu asal Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap di kolam pemancingan di Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dengan barang bukti yang diamankan 3 paket sabu.

“Tersangka BN ditangkap saat berada di kolam pemancingan pada Kamis (15/7) dini hari dengan barang bukti yang diamankan 3 paket sabu. Diduga warga Jakarta Barat ini akan menemui konsumennya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Senin (19/7/2021).

Dikatakan Michael, penangkapan terhadap pengedar sabu ini hasil dari informasi masyarakat yang diterima anggotanya. Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung bergerak ke lokasi yang disebut akan dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Jadi setelah mendapatkan lokasi serta identitas dari pengedar, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di kolam tempat pemancingan sekitar pukul 03.00,” terang Kasat.

Dijelaskan Kasat, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku. Petugas menemukan 3 paket sabu tergeletak di atas tanah. Bersama barang bukti, tersangka BN langsung diamankan ke Mapolres Serang.

“Diduga barang bukti tersebut sengaja dibuang namun kami temukan. Dan tersangka akhirnya mengakui tiga paket sabu yang diamankan adalah miliknya,” kata Michael.

Dalam pemeriksaan, tersangka BN mengaku sebelum ditangkap tengah menunggu rekannya. Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis sabu untuk kebutuhan karena tidak memiliki pekerjaan.

“Tersangka mendapat pasokan sabu dari Jack (DPO) yang ditemui di sekitaran Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat,” jelasnya. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Berita serupa juga dimuat di lingkarbanten.com, KLIK DI ISNI

Yono

Back to top button