EkonomiHeadline

Pengelola Parkir Banten Lama Terpaksa Buat Karcis dan Bongkar 240 Kios

Abdul Munib, Pengelola parkir Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama dan Terminal Sukadiri mengaku terpaksa menggunakan karcis buatan pribadi dengan nominal Rp5.000, karena karcis dari Dinas Perhubungan Kota Serang tidak cukup untuk mengkaver kendaraan yang parkir.

“Ada beberapa gepok yang saya pake, karena jujur aja Dishub mengkontribusi (memberi-red) karcis ke saya minim sekali,” katanya saat ditemui di tempat parkir Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama, Kota Serang, Jumat (14/6/2019).

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dishub Kota Serang, Ahmad Yani mengaku, pungutan parkir dari Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama tidak masuk ke kas daerah Pemkot Serang. Karena karcis parkir yang digunakan bukan berasal dari Dishub Kota Serang, tetapi buatan pengelola parkir setempat. Demikian dikemukakan Ahmad Yani, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang kepada wartawan, Jumat (14/6/2019) di Kantor Dishub Kota Serang. (Baca: Yani: Pungutan Parkir Dari KPW Banten Lama Tidak Masuk ke Kas Kota Serang)

Abdul Munib, Pengelola Parkir KPW Banten Lama dan Terminal Sukadiri mengaku masih terjadi kesalahan pemberian karcis kepada kendaraan yang parkir tidak sesuai jenisnya. Misalnya, karcis nominal Rp5.000 diberikan kepada kendaraan yang seharusnya berkarcis Rp3.000.

Abdul Munib mengelola parkir di KPW Banten Lama dan Terminal Sukadiri berdasarkan surat perjanjian Nomor 550/449.13/Dishub/I/2019 dan surat tugas Nomor 800/495/Dishub/I/2019. Kedua dokumen merupakan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Serang.

Baca:

Munib mengatakan, ada tiga grup yang bekerja di dua titik parkir yang dikelola oleh pihaknya. Masing-masing grup diisi oleh 16 orang. Adapun pembagiannya para penjaga parkir diberi bagian Rp. 1.500-Rp 2.000 per karcis yang bernominal Rp 5.000.

Dia mengatakan, pengelola parkir ini diharus dibebankan setoran Rp12 juta per bulan atau Rp150 juta per tahun. “Di Banten ini kan musiman, tidak setiap hari ada yang datang. Bahkan ketika bulan puasa tidak mendapat Rp1.000 juga. Maka dengan adanya lebaran ini akan saya tutupi seluruh beban setoran saya sebagai pengelola,” katanya.

Munib mengeluhkan adanya tempat parkir yang tidak resmi dari Dishub Kota Serang. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 7 lokasi parkir di sekitar Banten Lama. “Saya merasa dirugikan, karena mereka kan tidak punya beban setoran yang besar. Ini yang perlu kita benahi dan luruskan bareng-bareng. Gimana caranya untuk PAD,” ungkapnya.

Munib berharap, Dinas Perhubungan Kota Serang dan jajaran Muspika Kecamatan Kasemen dapat membantu pihak pengelola parkir dalam menertibkan tujuh lokasi parkir yang dianggap tidak berijin. “Gimana itu caranya,” katanya.

Bongkar 240 Kios

Abdul Munib membenarkan, pengelola parkir terpaksa membongkar 240 kios di Terminal Sukadiri. Pembongkaran dilakukan karena kios-kios itu dianggap mengganggu tempat parkir. Kini ke-240 kios itu tersisa rangka baja saja. Sekat-sekat kios sudah habis dibongkar. Sedangkan sebagian kerangka baja ringan dipindahkan ke Ciputri, tidak jauh dari lokasi Terminal Sukadiri.

Abdul Munib, selaku pengelola parkir mengaku, pembongkaran tersebut sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan salah satu pegawai di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Banten. “Sudah berkoordinasi. Saya atas dasar perintah Perkim Provinsi Rinto. Suruh bongkar, tapi biaya sendiri,” katanya.

“Daripada menghadapi lebaran macet, maka kata saya apa boleh buat saya bongkar. Untuk menambah luas parkir armada, itu inisiatif,” ungkapnya. Ia membeberkan, untuk membongkar kios tersebut, Munib merogoh kocek Rp50.000 per kios. (Sofi Mahalali)

Back to top button