Kesehatan

Perda Covid 19 Diperlukan Meningkatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Gubernur Banten, Wahidin Halim menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sangat diperlukan. Hal itu sebagai upaya meningkatkan disiplin protokol masyarakat dalam menerapkan kesehatan.

Usulan Raperda tersebut guna menguatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Wahidin mengatakan, rancangan payung hukum tersebut bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas di lapangan.

“Seperti kita ketahui, perda (peraturan daerah) menjadi bagian dari hukum nasional. Perda ini juga mempunyai tujuan yaitu memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan,” kata WH, panggilan Wahidin Halim.

Baca:

Oleh karena itu, lanjut WH, perda ini cukup strategis digunakan sebagai dasar pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Ia juga mengungkapkan, perda Untuk membangun kemitraan dan kolaborasi seluruh elemen.

“Perda tetap diperlukan meski sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. Hasil konsultasi, vaksinasi untuk mengurangi tingkat kematian namun penularan masih bisa terjadi,” ungkapnya.

WH mengaku, dalam usulam raperda tersebut belum mencantumkan sanksi-sanksi. Meski begitu, dirinya berharap, adanya perda dapat mengedukasi masyarakat untuk bisa menerapkan protokol kesehatan.

“Perda tidak mencantumkan sanksi karena untuk mengedukasi masyarakat,” ujarnya.

WH juga meminta, dalam pembahasan raperda tersebut dapat melibatkan seluruh kabupaten/kota. (*)

Iman NR

Back to top button