Industri

PLTSa Benowo Sumbang 122.04 GWh Energi Besih di Jatim

PT PLN (Persero) catat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo Surabaya telah menyumbang 122,04 GWh energi bersih di Jawa Timur selama delapan tahun beroperasi sejak 30 November 2015 silam.

General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Lasiran mengatakan PLTSa Benowo ini merupakan wujud nyata kolaborasi PLN dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk dukung energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Disebutkan Lasiran, tiap tahunnya PLTSa Benowo telah berkontribusi memasok energi bersih sekitar 5,5 GWh dan 30 GWh untuk masing – masing pembangkit.

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah adalah pembangkit listrik berbahan bakar sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Benowo yang punya area seluas 37,4 hektare.

Saat pertama kali beroperasi, pembangkit tersebut memiliki kapasitas 1,65 MW menggunakan teknologi sanitary landfill.

Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut Perpres No.35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

PLTSa Benowo tahap 2 memiliki kapasitas sebesar 9 MW dengan teknologi gasification atau zero waste beroperasi sejak 10 Maret 2021 lalu.

Diungkapkan Lasiran, Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung.

Kemudian, memadatkan lalu menimbun dengan tanah untuk selanjutnya diperoleh gas metan.

Sementara itu, metode gasification atau zero waste adalah metode untuk mengkonversi sampah padat menjadi bahan bakar gas melalui proses thermal (termokimia) dengan pasokan udara terbatas pada suatu reactor yang disebut dengan gasifier.

“Zero waste punya keunggulan yakni tidak ada sampah yang tersisa dibanding teknologi sebelumnya yang masih memiliki residu. Kedua pembangkit ini langsung terkoneksi dengan sistem 20 Kv di Gardu Induk Altaprima, sehingga listrik yang digunakan warga Surabaya ini sudah dipasok energi ramah lingkungan,” tandasnya, sebagaimana dikutip dari Antara News, Rabu (17/05).

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button