Polda Banten Gelar Rakor Penyidik Pegawai Negerei Sipil
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kewilayahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (29/10/2025), dan diikuti oleh puluhan PPNS dari berbagai instansi di wilayah hukum Polda Banten.
Rakor dibuka secara resmi oleh Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana. Dalam sambutannya, Yudhis menekankan pentingnya kolaborasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan penyidik kepolisian dalam menangani tindak pidana khusus maupun pelanggaran ringan (Tipiring).
Menurutnya, sinergi dan koordinasi menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“PPNS merupakan mitra strategis Polri dalam penegakan hukum di bidang tertentu. Oleh karena itu, perlu ada kesamaan persepsi dan langkah antara PPNS dan penyidik Polri agar proses hukum berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Yudhis dalam sambutannya.
Sebagai bentuk apresiasi, Ditreskrimsus Polda Banten memberikan penghargaan kepada sejumlah PPNS yang dinilai aktif, responsif, dan intens berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh PPNS di Banten untuk terus meningkatkan kinerja serta memperkuat integritas dalam melaksanakan tugasnya.
Kegiatan rakor juga diisi dengan sesi pemaparan dari sejumlah narasumber berkompeten di bidangnya. R. Isjunianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membawakan materi bertajuk Koordinasi PPNS dengan Kejaksaan Terkait Penanganan Tindak Pidana Khusus dan Tipiring.
Sementara itu, Muhammad Muksin dari Satpol PP Provinsi Banten menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kemudian, Fajar Suryadi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Banten) memaparkan materi bertema Legalitas PPNS.
Sebagai penutup, Prof (HC) Dr. H. Dadang Herli menyampaikan materi tentang Pembuktian dalam Penyidikan Tindak Pidana Khusus. Ia menegaskan bahwa kemampuan PPNS dalam mengelola alat bukti secara ilmiah dan sistematis sangat menentukan keberhasilan proses hukum di pengadilan.
“Melalui rakor ini, diharapkan seluruh PPNS di Provinsi Banten semakin solid dan profesional dalam menjalankan fungsi penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” harapnya. (Yono)










