Polisi Tangkap 2 Pencuri Sarang Burung Walet di Serang Utara
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Tanara berhasil menangkap dua dari lima pencuri sarang burung walet yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Serang Utara.
Kedua pelaku yaitu NR (29), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap di daerah Kampung Kebasiran, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Sedangkan tersangka PS (45) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap di Kampung dan Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.
“Untuk tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” ucap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Senin (20/6/2022).
Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui aksi spesialis pencurian sarang burung walet terakhir dilakukan pada Selasa (24/05/2022) di rumah walet milik korban MH (47) di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara.
“Dari gedung walet milik MH ini, para pelaku menggondol sarang walet sebanyak kurang lebih 8 Kg atau setara dengan harga Rp80 juta,” kata Yudha.
Kasus pencurian diketahui ketika korban melihat kunci pintu rumah walet dalam keadaan rusak.
Selain itu, korban menemukan sejumlah peralatan yang ditinggal pelaku di antaranya 1 buah senter, gergaji besi, batangan besi serta gergaji besi di sekitar rumah walet.
Belum sebulan menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini berhasil mengetahui identitas satu pelaku yaitu NR.
Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tanara berhasil menangkap tersangka di areal tambak ikan di daerah Kebasiran.
“Tersangka NR tidak melawan saat ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian sarang walet. Dari pengakuan tersangka muncul identitas 4 pelaku lainnya,” kata Yudha Satria.
Tanpa buang waktu, petugas segera bergerak mengejar 4 pelaku lainnya dan berhasil meringkus tersangka PS alias Dono di rumah warga di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.
“Usai menangkap PS alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak berhasil menangkap karena para pelaku tidak berada di rumahnya,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, saat beraksi NR bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan PS bersama 3 pelaku yang masih DPO bertugas memungut sarang walet.
“Tugas NR adalah yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar, sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet,” terang Dedi Mirza.
Dedi menjelaskan kedua tersangka mengakui bersama 3 temannya sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet. Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp7 juta per Kg kepada tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang.
“Barang hasil curian tersebut selalu dijual kepada tengkulak di daerah Tangerang seharga Rp7 juta perkilo. Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kita kejar,” jelas Dedi.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)